Sudah Vaksinasi Lengkap, Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif Antigen atau RT-PCR

Sudah Vaksinasi Lengkap, Naik Kereta Api Jarak Jauh Tak Perlu Tunjukkan Hasil Negatif Antigen atau RT-PCR
(Sumber: Kementerian Badan Usaha Milik Negara)

PELANGGAN kereta api (KA) Jarak Jauh yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua (lengkap) atau ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen pada saat proses boarding mulai keberangkatan 9 Maret 2022.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 8 Maret 2022.

“KAI (Kereta Api Indonesia) senantiasa mengikuti dan mematuhi seluruh ketentuan dari pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran covid-19 pada moda transportasi kereta api,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam rilisnya, Kamis (10/3).

Untuk validasi data vaksinasi pelanggan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi PeduliLindungi. Hasilnya, data vaksinasi pelanggan dapat langsung diketahui KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan ketika boarding.

Dilansir dari situs Kementerian Badan Usaha Miik Negara, adapun persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal terbaru, yaitu:

  1. Syarat Naik KA Jarak Jauh
  2. Pelanggan telah divaksin covid-19 minimal dosis ke-2.
  3. Surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam sebelum jadwal keberangkatan dikhususkan bagi pelanggan dengan vaksinasi covid-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah.
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun didampingi orang tua dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) secara ketat.
  5. Syarat Naik KA Lokal dan Aglomerasi
  6. Pelanggan wajib divaksin minimal dosis pertama, kecuali anak usia di bawah 6 tahun.
  7. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.

“Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan serta yang sudah divaksin tapi positif covid-19 dalam kurun waktu 14 hari ke belakang, tidak boleh melakukan perjalanan dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegas Joni.

Sesuai SE Kemenhub No 25 Tahun 2022 pula, kapasitas angkut KA Jarak Jauh ialah maksimum 100%. Meski demikian, pelanggan tetap wajib mematuhi protokol kesehatan secara disiplin saat menggunakan layanan kereta Api.

Baca Juga:  Kementerian PUPR Optimalkan Pengoperasian Bendungan dan Sumur Air Guna Antisipasi Kemarau 2023

Pelanggan wajib memakai masker, mencuci tangan dengan sabun di air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, menghindari makan bersama, dan menggunakan hand sanitizer. Pelanggan juga harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam) dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Selain itu, pelanggan harus menggunakan masker kain 3 lapis atau medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara 1 arah maupun 2 arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan. Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

KAI bekerja sama dengan Kementerian Kesehatan, TNI/Polri, dan Dinas Kesehatan setempat untuk memberikan pelayanan vaksinasi bagi pelanggan KA Jarak Jauh di berbagai stasiun dan Klinik Mediska milik KAI.

Selain itu, KAI juga masih menyediakan 84 stasiun yang melayani rapid test antigen seharga Rp35 ribu. Adapun stasiun-stasiun tersebut, yaitu Pasar Senen, Gambir, Bekasi, Cikampek, Karawang, Cikarang, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya, Banjar, Purwakarta, Cimahi, Cipeundeuy, Ciamis, Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang, Haurgeulis, Brebes, Babakan, Pegadenbaru, Semarang Tawang, Semarang Poncol, Tegal, Cepu, Ngrombo, Pemalang, Pekalongan, Weleri, Purwokerto, Kroya, Kutoarjo, Kebumen, Cilacap, Sidareja, Gombong, Yogyakarta, Solo Balapan, Lempuyangan, Klaten, Purwosari, Sragen, Wates, Solo Jebres, Madiun, Jombang, Blitar, Kediri, Kertosono, Tulungagung, Nganjuk, Surabaya Pasarturi, Surabaya Gubeng, Malang, Sidoarjo, Mojokerto, Babat, Kepanjen, Wonokromo, Wlingi, Bojonegoro, Lamongan, Jember, Ketapang, Banyuwangi Kota, Rogojampi, Kalisetail, Probolinggo, Medan, Kisaran, Tanjung Balai, Rantauprapat, Tebing Tinggi, Mambangmuda, Kertapati, Prabumulih, Muaraenim, Lahat, Tebingtinggi, Lubuk Linggau, Tanjungkarang, Kotabumi, Baturaja, dan Martapura.

Untuk informasi lebih lanjut terkait dengan syarat naik KA di masa pandemi covid-19 serta layanan antigen dan vaksinasi, masyarakat dapat menghubungi Contact Center KAI melalui telepon di 121, WhatsApp 08111-2111-121, e-mail cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Baca Juga:  Bank Indonesia dan Reserve Bank of Australia Perbarui Perjanjian BCSA  

“KAI terus memastikan seluruh pelanggan menerapkan protokol kesehatan secara disiplin dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk bisa naik kereta api,” tutup Joni. (J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *