MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati meminta pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembiayaan utang daerah dengan tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian dan kesinambungan fiskal di dalam rangka akselerasi pembangunan daerah.
“Karena daerah itu adalah sebuah entitas yang relatif otonom, seharusnya memang bisa dan mampu mengelola utang,” kata Menkeu dalam Kick Off Sosialisasi Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) di Demak, Jawa Tengah, Kamis (10/3).
Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, pengaturan pembiayaan utang daerah dilakukan dengan menguatkan prudentiality atau mengutamakan prinsip kehati-hatian. Ia menjelaskan kebijakan baru mengenai pembiayaan utang daerah dalam UU HKPD memberikan beberapa manfaat. Pertama, mengintegrasikan persetujuan DPRD dengan pembahasan RAPBD sehingga mampu meringkas prosedur tanpa mengurangi aspek prudentiality.
Manfaat kedua ialah perluasan skema pembiayaan dengan memasukkan aspek syariah seperti Sukuk Daerah. Ini sesuai dengan aspirasi sebagian daerah yang menginginkan adanya skema pembiayaan syariah karena secara kultur dan politis lebih diterima.
Manfaat ketiga, reklasifikasi jenis pinjaman dari yang sebelumnya berdasarkan jangka waktu menjadi bentuk pinjaman. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kesimpangsiuran istilah yang akan membingungkan daerah sebagai institusi pelaksana peraturan dan selaras dengan praktik dalam APBN.
Sri mengingatkan agar pemerintah daerah tetap berhati-hati dalam mengelola utang. Dalam paparannya, Menkeu menyebut beberapa negara pernah mengalami kesulitan sangat serius karena pemerintah daerah mereka melakukan utang yang tidak terkontrol sehingga menyebabkan kebangkrutan daerah-daerah tersebut. Kemudian, diambil alih pemerintah pusat.
“Nah, ini yang kita tidak inginkan. Namun, pemerintah daerah harus mampu untuk menggunakan instrumen pembiayaan. Saya rasa ini adalah sebuah inisiatif yang baik,” ujarnya. (J1)