Sri Mulyani: Kenaikan PPN 11% Bangun Fondasi Perpajakan yang Kuat

Sri Mulyani: Kenaikan PPN 11% Bangun Fondasi Perpajakan yang Kuat
Sumber: Kementerian Keuangan

MENTERI Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa rencana kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April 2022 diperlukan untuk membangun fondasi perpajakan yang kuat.

“Indonesia perlu membangun suatu fondasi perpajakan yang kuat. Dua kontributor terbesar dari pajak kita adalah PPN dan PPh (pajak penghasilan) korporasi. Itulah yang nanti akan menjadi tulang punggung yang paling kuat,” kata Menkeu dalam acara Spectaxcular 2022, Rabu (23/3), dikutip dari situs Kementerian Keuangan.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu membandingkan kenaikan PPN Indonesia menjadi 11% dengan negara-negara di G20 dan OECD, yang mana rata-rata PPN di negara tersebut sekitar 15% atau bahkan 15,5%.

Kenaikan PPN ini dilakukan tidak lain demi memperkuat ekonomi Indonesia dalam jangka panjang dan membantu membiayai Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara (APBN), khususnya dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Ini juga termasuk pemberian berbagai insentif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang terdampak pandemi.

“Jadi, kalau Indonesia dari 10% ke 11% itu untuk PPN ikut kontribusi dan tadi PPh-nya makin adil, menunjukkan perbedaan. Juga, dari sisi untuk UMKM, masyarakat tidak mampu diberikan bantuan. Itu yang disebut konsep keadilan. Jadi, enggak bisa dipisah-pisah,” kata Sri.

Reformasi perpajakan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) diperlukan untuk memperluas basis pajak, menciptakan keadilan dan kesetaraan, memperkuat administrasi perpajakan, dan meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Di dalam UU HPP, tidak seluruh barang dan jasa terkena kenaikan PPN. Pemerintah akan memberikan tarif lebih rendah hingga pembebasan PPN terhadap beberapa jenis barang dan jasa tertentu.

“Kita tahu bahwa ada barang dan jasa yang memang dikonsumsi masyarakat banyak dan menjadi bahan kebutuhan pokok. Supaya tidak terkena 11%, mereka diberikan kemungkinan untuk mendapatkan tarif yang hanya 1, 2, dan 3%. Itu juga konsep keadilan dari PPN,” ujar Sri.

Di sisi lain, barang dan jasa kebutuhan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan barang pokok, yakni beras biasa, bukan premium dibebaskan dari PPN.

Baca Juga:  Presiden Jokowi Minta Peningkatan Produksi Kedelai Nasional

“Jadi, inilah yang kita sebutkan menata fondasi pajak. Walaupun dari sisi PPN, untuk hal yang dianggap merupakan suatu barang jasa yang bisa diberikan tarif 11%, dia akan 11%. Akan tetapi, untuk yang merupakan bahan kebutuhan masyarakat pokok, kita berikan dibebaskan atau ditanggung pemerintah atau dengan tarif yang jauh lebih kecil, yaitu 1, 2, dan 3%. Ini yang saya ingin sampaikan, bangun fondasi Republik memang semua berkontribusi,” kata Menkeu.

Sri berharap seluruh kebijakan perpajakan dapat digunakan untuk mewujudkan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Pajak yang dibayarkan wajib pajak merupakan wujud bela negara dan menjadi tulang punggung utama pembangunan bangsa. (J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *