Sopir Vanessa Angel Jadi Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Jombang

Konferensi pres Polda Metro Jatim

POLDA Jawa Timur telah menetapkan Tubagus M Joddy Pramas Setya, sopir Vanessa Angel, sebagai tersangka. Mobil Pajero Sport putih nopol B 1264 BJU yang ditumpangi Vanessa Angel mengalami kecelakaan maut di Tol Jombang, Jawa Timur, Kamis (4/11).

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko didampingi Dirlantas Kombes Latif Usman dan Kapolres Jombang Agung dan Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rud mengatakan saat ini Joddy sudah ditahan di Mapolres Jombang setelah ditetapkan menjadi tersangka. Joddy juga dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Status tersangka itu termuat dalam Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Tim Penyidik Satlantas Polres Jombang kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan diterima pada Rabu (10/11).

“Kami tetap bekerja secara profesional untuk menyelesaikan proses kasus kecelakaan di Tol Jombang berakibat Vanessa dan suaminya meninggal dunia dan 3 penumpang lainnya luka,” ujarnya.

Selain Vanessa Angel dan suami, mobil tersebut ditumpangi anaknya Galasky dan asisten rumah tangga Siska Lorensa. Galasky mengalami cedera kepala ringan dan memar di bagian mata, dahi, serta kaki kiri, sedangkan Siska Lorensa menderita cedera otak ringan

Selain itu, Gatot Repli Handoko juga menambahkan bahwa perkara ini nantinya akan dilakukan gelar perkara kembali. (RLS/J1)

Baca Juga:  PPKM Level 3, WFO Kembali 50% hingga Karantina PPLN 5 Hari

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *