SOPIR truk trailer berinisial AS, 30, yang menyebabkan kecelakaan di Jalan Sultan Agung, Kranji, Kota Bekasi, ditetapkan sebagai tersangka. Diketahui, insiden ini mengakibatkan 10 orang meninggal.
“(Sopir truk trailer) sudah jadi tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki dalam rilisnya, Jumat (2/9).
Menurut Hengki, penetapan tersangka terhadap sopir trailer itu berdasarkan alat bukti yang ada. Namun, tidak dijelaskan secara rinci terkait dengan alat bukti dimaksud.
“Menetapkan tersangka berdasarkan alat bukti yang ada,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota AKBP Agung Pitoyo menambahkan sopir truk trailer akan disangkakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.
“(Disangkakan) Pasal 310 ayat 4 UU Lalu Lintas. (Ancaman hukuman penjara paling lama) 6 tahun,” ucap Agung. (RLS/J1)