Soal Kasus Sulastri, Kompolnas Minta Polri Tidak Mengulangi

Soal Kasus Sulastri, Kompolnas Minta Polri Tidak Mengulangi
Sumber: Kementerian Keuangan

KOMISI Kepolisian Nasional (Kompolnas) menyebutkan kasus Sulastri Irawan, Calon Siswa (Casis) Bintara Polri Gelombang ke-II Tahun 2022, menjadi pembelajaran bagi Polri agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Diberitakan, Sulastri Irawan akhirnya lolos untuk mengikuti pendidikan sebagai Casis Sepolwan setelah sempat gagal karena faktor usia. Berdasarkan keterangan yang disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Utara (Malut) Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, usia Sulastri terpaut lebih 1 bulan 21 hari terhitung pada pembukaan pendidikan Sepolwan saat 25 Juli 2022 yang melebihi batas maksimal usia yang ditentukan.

Lebih lanjut, Kompolnas menyambut baik kebijakan Polda Malut yang meloloskan Sulastri tersebut.

“Kompolnas turut gembira dan menyambut baik kebijakan yang diberikan untuk menerima kembali Saudari Sulastri Irawan menjadi Casis Polwan Polda Maluku Utara bersama-sama dengan Saudari Rahima Melani Hanafi untuk mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polwan yang berasal dari Polda Maluku Utara,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti dalam keterangannya, Selasa (15/11).

Selanjutnya, Poengky menyebut kebijakan penambahan kuota casis itu sejalan dengan dorongan Kompolnas. Ia menilai keputusan Polri untuk meloloskan Sulastri ialah kebijakan yang baik untuk semua pihak.

“Kebijakan penambahan kuota ini sejalan dengan dorongan Kompolnas kepada Mabes Polri. Kebijakan untuk menerima Saudari Sulastri dan Saudari Rahima agar dapat bersama-sama sekolah di Sepolwan merupakan kebijakan yang sangat baik,” jelasnya.

“Kami mengucapkan selamat kepada Saudari Sulastri dan Saudari Rahima dan berharap mereka berdua dapat menimba ilmu sebaik-baiknya dan mengamalkan kelak dalam pelaksanaan tugas di Maluku Utara guna dapat melayani, mengayomi, melindungi masyarakat, dan menegakkan hukum demi terjaganya harkamtibmas yang lebih baik di Maluku Utara,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Kompolnas juga memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo atas keputusan tersebut. Poengky berharap kasus yang sama tidak terjadi lagi di kemudian hari.

“Kompolnas memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Bapak Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, As SDM Polri Irjen Pol Wahyu Widada, dan Kapolda Maluku Utara Irjen Pol Midi Siswoko. Karena atas kebijakan beliau-beliau, dapat secara cepat menyelesaikan permasalahan yang beberapa waktu lalu sempat menjadi perhatian publik. Kompolnas berharap masalah ini dapat menjadi pelajaran agar tidak terjadi lagi di kemudian hari,” tutupnya.

Baca Juga:  ICP Minyak Mentah Indonesia Jadi USD109,61 per Barel di Tengah Meningkatnya Permintaan BBM

Hasil kelulusan Sulastri tertuang dalam Surat Undangan Nomor B/1393/XI/KEP./2022/Ro-SDM klarifikasi biasa. (RLS/J1)

Related posts