Sinergi Berbagai Pihak, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ganja Sintetis

Sinergi Berbagai Pihak, Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu dan Ganja Sintetis
(Sumber: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai)

BEA Cukai terus mengawasi beragam modus penyelundupan narkoba, termasuk pengiriman narkoba berkedok sebagai barang bawaan penumpang dan paket perusahaan jasa titipan (PJT). Dua penindakan narkoba terakhir yang dicatatkan Bea Cukai terlaksana di 2 tempat berbeda, yaitu Bandara Kualanamu, Sumatera Utara, dan Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Hatta Wardhana mengungkapkan, pada penindakan narkoba pertama, Bea Cukai Kualanamu, Kanwil Bea Cukai Sumatera Utara (Sumut), BNNP Sumatera Utara, dan Angkasa Pura II Kualanamu berhasil menggagalkan pembawaan narkoba diduga jenis Methamphetamine (sabu) seberat sekitar 800 gram.

“Sinergi yang baik antara petugas Bea Cukai Kualanamu, Kanwil Bea Cukai Sumut, BNN Provinsi Sumut, dan Angkasa Pura II Kualanamu membuahkan hasil berupa penggagalan pengiriman  narkotika psikotropika prekursor (NPP) dengan modus barang bawaan penumpang pada 15 Februari 2022. Penindakan tersebut diawali kecurigaan petugas Aviaton Security Bandara Kualanamu terhadap penumpang yang akan melakukan penerbangan dari Kualanamu ke Jakarta. Informasi kecurigaan tersebut pun dianalisis petugas Bea Cukai dan langsung ditindaklanjuti,” kata Hatta dalam rilisnya, Senin (21/2).

Dilanjutkan Hatta, petugas Bea Cukai pun melakukan pemeriksaan mendalam terhadap penumpang yang dicurigai. Hasilnya, petugas menemukan 800 gram sabu yang dikemas dalam plastik hitam dan disembunyikan di tas ransel. Pelaku dan barang bukti kemudian diserahterimakan petugas Bea Cukai kepada BNNP untuk dilakukan proses selanjutnya.

Pada penindakan narkoba kedua yang terlaksana di Cianjur, Jawa Barat, Bea Cukai Bogor bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Cianjur mengagalkan pengiriman narkoba berkedok paket barang kiriman melalui PJT.

“Tim gabungan berhasil melakukan penindakan dan ditemukan paket yang diduga berisi narkoba pada 17 Februari 2022. Penindakan tersebut dilaksanakan berbekal informasi crawling yang disampaikan pada hasil cyber surveilance Bea Cukai Sibolga atas pengiriman barang dari Soreang, Jawa Barat, menuju Pacet, Kabupaten Cianjur, melalui salah satu PJT dengan pelaku berinisial GE,” rincinya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 2 plastik berisikan 11 gram tembakau iris yang diduga sediaan narkoba jenis Synthetic cannabinoid. Barang hasil penindakan diserahterimakan kepada BNNK Cianjur untuk dilakukan proses penelitian lebih lanjut.

Baca Juga:  Soal Insiden Baku Tembak antarpolisi, Presiden: Usut Tuntas, Buka Apa Adanya! 

“Penggagalan penyelundupan narkoba tersebut merupakan bukti sinergi yang baik antaraparat sehingga dapat menyelamatkan masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Kami berharap seluruh instansi penegak hukum dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam memerangi dan melawan kejahatan penyalahgunaan narkoba demi kemajuan bangsa,” tutupnya. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *