PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana gugatan praperadilan yang telah diajukan Rizieq Shihab atas penetapannya sebagai tersangka kasus kerumunan di Petamburan pada Senin (4/1).
Sidang berlangsung selama hampir 6 jam yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan permohonan praperadilan.
Ruang sidang hanya diisi peserta dari pemohon, termohon, serta petugas kepolisian. Jalannya persidangan dipimpin hakim tunggal, Ahmad Sayuti, dan panitera pengganti, Agustinus Endri.
Tampak Rizieq Shihab tidak hadir saat berlangsungnya sidang perdana gugatan praperadilan disebabkan adanya proses pemeriksaan sebagai tersangka oleh tim penyidik Polda Metro Jaya. Sidang tersebut hanya diwakilkan kuasa hukumnya, Muhammad Kamil Pasha dan Alamsyah Hanafiah.
Agar proses persidangan berjalan tertib dan aman, pihak pengadilan dan kepolisian memberlakukan pembatasan serta penjagaan ketat dengan mengerahkan 1.500 personel gabungan yang terdiri atas pasukan TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Perhubungan.
Sebelum pembacaan permohonan praperadilan dari kuasa hukum Rizieq Shihab, hakim terlebih dahulu melakukan pemeriksaan berkas terhadap setiap kuasa hukum dari kedua belah pihak.
Saat berlangsungnya proses sidang perdana gugatan praperadilan tersebut, tim kuasa hukum Rizieq Shihab menyampaikan alasan mengajukan praperadilan kepada Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ahmad Sayuti.
Kuasa hukum Rizieq Shibab, Kamil Pasha, menyatakan mereka keberatan atas penahanan dan penetapan tersangka terhadap Rizieq yang dilakukan pihak kepolisian.
Ia menyebutkan Pasal 160 dan 216 KUHP yang disangkakan pada kasus kerumunan di Petamburan terhadap Rizieq tidak memiliki landasan hukum yang jelas. Tim kuasa hukum memohon Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menerbitkan surat perintah penghentian penahanan atau SP3.
Pelaksanaan sidang praperadilan tersangka dalam kasus penghasutan dan kerumunan Rizieq Shihab masih terus bergulir dan akan dilanjutkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/1) pukul 13.00 WIB.
Sidang praperadilan dilanjutkan dengan agenda pembacaan tanggapan dari pihak termohon, pihak kepolisian, atas surat permohonan praperadilan. (Ans/J1)