Sesuai Regulasi, Izin Pesantren Al-Minhaj Bisa Dicabut jika Pelaku Terbukti Cabul

Sesuai Regulasi, Izin Pesantren Al-Minhaj Bisa Dicabut jika Pelaku Terbukti Cabul
Sumber: Kementerian Agama

DIREKTUR Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kementerian Agama (Kemenag) Waryono Abdul Ghafur menyesalkan terjadinya peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan pengasuh pesantren.

Menurut Waryono, jika terbukti, izin pesantren bisa langsung dicabut.

Pimpinan Pesantren Al-Minhaj Batang diduga berbuat cabul terhadap sejumlah santrinya. Ada lebih 15 santri yang diduga menjadi korban dalam rentang beberapa tahun. Wildan Mashuri selaku terduga sebagai pelaku sudah diamankan pihak kepolisian.

“Sesuai regulasi, jika Pimpinan Pesantren Al-Minhaj terbukti melakukan pencabulan, izin pesantrennya segera kita cabut,” tegas Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (11/4).

“Kami mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Polres Batang sekaligus mengapresiasi berbagai pihak yang telah turut serta melakukan pendampingan terhadap para korban dan para santri,” sambung Waryono.

Menurut Waryono, Kemenag sudah menerbitkan Peraturan Menteri Agama (PMA) No 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama.

Sebagai tindak lanjut, Kemenag saat ini tengah melakukan finalisasi Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Panduan Penanganan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan pada Kementerian Agama. KMA ini diperlukan sebagai regulasi teknis yang akan mengatur langkah dan upaya pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan binaan Kemenag.

“Kekerasan seksual adalah perbuatan yang bertentangan dan merendahkan harkat dan martabat manusia. Karenanya, praktik kekerasan dalam bentuk apa pun tidak boleh terjadi lagi,” terang Waryono.

“Pesantren yang nyata pengasuhnya melakukan kekerasan seksual, jelas tidak lagi sesuai UU Pesantren dan telah kehilangan ruhul ma’had. Maka dengan sendirinya, status sebagai pesantren batal dan dengan sendirinya kehilangan izin,” lanjut Waryono.

Waryono memastikan pihaknya juga akan memberikan pendampingan terhadap para korban serta memberikan kelanjutan pendidikan para santri di sana. Meski izin pesantrennya dicabut, hak pendidikan para santri harus dilanjutkan.

“Kami juga memberi perhatian pada kelanjutan pendidikan para santri. Mereka harus terus belajar. Kita akan koordinasikan dengan sejumlah pesantren lainnya,” sebut Waryono.

Waryono berharap semua pemangku lembaga pendidikan agama dan keagamaan menjadi tauladan, melakukan pengendalian internal, dan upaya pencegahan sedini mungkin terhadap potensi kekerasan seksual.

Baca Juga:  Polri Bentuk Tim Usut Permainan Karantina PPLN

“Kita terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada semua pihak agar tindak kekerasan apa pun bentuknya tidak terjadi lagi,” pungkas Waryono. (RLS/J1)

Related posts