BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) kembali melakukan pengawasan rutin khusus keamanan pangan. Pengawasan Rutin Khusus Ramadan dan Jelang Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023 sudah dilakukan sejak 13 Maret 2023 oleh 73 unit pelaksana teknis (UPT) Badan POM yang tersebar di seluruh Indonesia dengan melibatkan masyarakat, termasuk pramuka dan lintas sektor terkait. Pengawasan masih akan dilanjutkan hingga 19 April 2023.
Pengawasan Rutin Khusus difokuskan pada produk pangan olahan terkemas tanpa izin edar (TIE)/ilegal, kedaluwarsa, dan rusak di sarana peredaran, seperti importir, distributor, gudang e-commerce, dan ritel pangan, termasuk penjual parsel/hampers.
Pengawasan juga ditargetkan pada peredaran bahan tambahan pangan (BTP) dan bahan baku dalam pembuatan makanan atau minuman.
“Dibandingkan tahun lalu, cakupan sarana Pengawasan Rutin Khusus Ramadan dan Jelang Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023 meningkat sebesar 34,33%,” ungkap Kepala Badan POM Penny K Lukito dalam keterangannya, Senin (17/4).
Sebanyak 2.555 sarana peredaran pangan olahan yang diperiksa terdiri atas 2.195 sarana ritel, 337 gudang distributor, dan 12 gudang importir, termasuk 11 gudang e-commerce. Hasil pengawasan memperlihatkan penurunan sarana peredaran pangan olahan yang tidak memenuhi ketentuan (TMK) sebesar 21,16% jika dibandingkan dengan tahun lalu.
“Dari hasil pemeriksaan sarana, kami menemukan 723 sarana (28,30%) yang menjual produk TMK berupa produk pangan TIE, kedaluwarsa, dan rusak. Dari rincian tersebut, 26,3% adalah sarana ritel dan lainnya gudang importir, distributor, dan gudang e-commerce. Jumlah total temuan produk pangan TMK sebanyak 3.674 item produk yang diperkirakan bernilai Rp1.044.731.253,“ urai Penny.
Lebih lanjut, jenis temuan pangan terbesar ialah pangan TIE, yaitu sebanyak 73,28% yang banyak ditemukan di wilayah kerja UPT Bandung, Aceh Selatan, Tarakan, Banggai, dan Jakarta. Temuan jenis pangan kedaluwarsa sebanyak 23,34% ditemukan di wilayah kerja UPT di Kabupaten Ende, Manokwari, Sofifi, Baubau, dan Kabupaten Sangihe berupa bumbu dan kondimen, BTP, minuman serbuk berperisa, minuman berperisa berkarbonasi, dan mi instan.
Sementara itu, untuk temuan jenis pangan rusak, sebanyak 3,38% banyak ditemukan di wilayah kerja Manokwari, Makassar, Mamuju, Kabupaten Manggarai Barat, dan Gorontalo berupa kental manis, susu ultra high temperature (UHT)/steril, ikan dalam kaleng, minuman mengandung susu, dan cokelat.
Badan POM telah menindaklanjuti seluruh hasil pengawasan tersebut dengan melakukan langkah-langkah penanganan kepada pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Tindak lanjut ini termasuk melakukan pengamanan dan menginstruksikan retur/pengembalian produk kepada supplier produk TIE serta pemusnahan terhadap produk yang rusak dan kedaluwarsa.
Sementara itu, hasil pengawasan patroli siber selama pelaksanaan Pengawasan Pangan Rutin Khusus Ramadan dan Jelang Idul Fitri 1444 H/2023 menemukan 16.679 tautan yang menjual produk TIE pada platform e-commerce dan media sosial.
Badan POM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten (takedown) terhadap link yang teridentifikasi menjual produk TIE.
Untuk pengawasan terhadap pangan jajanan buka puasa (takjil), Badan POM melakukan sampling dan pengujian cepat terhadap kemungkinan kandungan bahan yang dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin, boraks, dan pewarna yang dilarang untuk pangan (rhodamin B dan methanyl yellow).
Dari 8.599 sampel yang diperiksa, sebanyak 101 sampel (1,17%) mengandung bahan yang dilarang digunakan pada pangan, yaitu formalin (0,57%), rhodamin B (0,33%), dan boraks (0,29%). Hasil ini juga menunjukkan penurunan takjil yang tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 7,3% (109 sampel pada 2022).
“Penurunan tersebut tidak lepas dari upaya Badan POM bersama lintas sektor terkait melalui kegiatan Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE), Program Pangan Jajanan Anak Sekolah (PJAS), Program Pasar Aman Berbasis Komunitas, serta pendampingan kepada pelaku usaha di sarana produksi dan peredaran,” jelas Penny.
Untuk mengurangi jumlah pangan TIE yang beredar, Badan POM siap berperan aktif membimbing dan memfasilitasi pelaku usaha, termasuk usaha mikro dan kecil (UMK), melalui pendampingan untuk membantu proses dan pemenuhan persyaratan pendaftaran produk pangan olahan. Penny mengimbau masyarakat agar tidak membeli produk tersebut.
“Untuk produk impor tanpa izin edar, Badan POM mengimbau agar masyarakat hati-hati saat membeli. Kita harus bangga produk buatan Indonesia. Indonesia juga memiliki produk serupa yang telah terdaftar dan tidak kalah kualitas maupun variasinya dibanding produk impor. Masyarakat juga sebaiknya memilih produk dengan label yang mencantumkan informasi nilai gizi (ING) serta logo pilihan lebih sehat sebagaimana diatur dalam Peraturan BPOM Nomor 26 Tahun 2021 tentang Informasi Nilai Gizi pada Label Pangan Olahan,” tegas Penny.
Badan POM berkomitmen senantiasa mengawal keamanan pangan dalam rangka melindungi kesehatan masyarakat, terutama selama Ramadan dan menjelang Idul Fitri 1444 H/2023. Pelaku usaha pangan kembali diimbau untuk terus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, masyarakat juga diharapkan untuk lebih teliti dengan membaca dan memahami ING pada label pangan sehingga dapat memilih dan mengonsumsi pangan secara seimbang, juga selalu menerapkan “Cek KLIK” (cek kemasan, label, izin edar, dan kedaluwarsa). (RLS/J1)