KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan asset recovery sebesar Rp374,4 miliar dari sejumlah penanganan perkara selama 2021. Asset recovery tersebut disetorkan ke kas negara senilai Rp192 miliar, kas daerah sebesar Rp4,3 milliar, dan pemindahtanganan BMN mencapai Rp177,9 miliar.
Selama 2021, KPK mencatat telah menerbitkan 105 surat perintah penyidikan (sprindik) dengan jumlah 123 tersangka, 108 kegiatan penuntutan, 90 inkracht, dan 94 eksekusi putusan pengadilan.
Optimalisasi asset recovery dalam tindak pidana korupsi selaras dengan strategi penindakan KPK yang bertujuan selain untuk memberi efek jera kepada para pelaku, juga bagaimana menyelamatkan, mengembalikan, dan memulihkan keuangan negara secara maksimal.
“Penindakan KPK tidak hanya berfokus untuk memberi efek jera para pelaku korupsi, tetapi juga mengedepankan asset recovery sebagai sumbangsih dan kontribusi KPK kepada negara melalui PNBP,” kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Pers Kinerja KPK 2021 yang digelar di Aula Gedung Juang Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (29/12).
Dalam melakukan optimalisasi asset recovery, KPK menempuh berbagai upaya dan kerja sama dengan instansi, K/L, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta para pemangku kepentingan lainnya, baik dalam lingkup nasional maupun internasional. Dalam sinergi tersebut, juga berlaku asas timbal balik, yang mana KPK berperan dalam berbagai upaya penanganan perkara dan asset recovery yang dilakukan aparat penegak hukum lainnya, baik Kepolisian maupun Kejaksaan RI, serta lembaga-lembaga penegak hukum dari lintas yuridiksi. (RLS/J1)