Sebanyak 29 WNI Korban Penipuan dalam Perlindungan Perwakilan RI di Turki

Sebanyak 29 WNI Korban Penipuan dalam Perlindungan Perwakilan RI di Turki
(Sumber: Kementerian Luar Negeri)

KASUS 29 warga negara Indonesia (WNI) asal Bali yang dilaporkan menjadi korban penipuan dan telantar di Istanbul sudah ditangani Perwakilan RI di Turki sejak Februari 2022. Dari 29 WNI tersebut, 5 orang sudah kembali ke Bali, 16 dievakuasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Istanbul dari penampungan ilegal ke penampungan sementara, serta 8 lainnya tersebar dan bekerja secara ilegal di sejumlah kota di Turki.

“Gubernur Bali Wayan Koster telah berkomunikasi langsung dengan Menlu (Menteri Luar Negeri) Retno terkait dengan kasus ini. Ini sepenuhnya kasus penipuan dan penempatan tenaga kerja Indonesia secara nonprosedural dengan indikasi kuat tindak pidana perdagangan orang. Kita akan fokus memberikan perlindungan kepada korban dan memidanakan pelaku, baik yang tinggal di Bali maupun Turki,” ujar Duta Besar (Dubes) Indonesia di Turki Lalu Muhamad Iqbal dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri, Senin (14/3).

“Mereka diberangkatkan secara ilegal oleh jaringan WNI perorangan. Satu orang tinggal di Istanbul dan beberapa lainnya di Bali,” imbuh Dubes Iqbal.

Berdasarkan informasi, para WNI tersebut dijanjikan bekerja di Turki dengan gaji besar secara legal dan diberikan tempat tinggal yang layak. Untuk itu, para korban membayar dalam jumlah bervariasi dengan rata-rata pembayaran Rp25 juta dan paling banyak mencapai Rp40 juta. Para korban diberangkatkan dengan menggunakan visa turis.

Hingga berbulan-bulan keberadaan mereka di Turki, para korban tidak mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan, tidak diberikan izin kerja, dan tinggal di penampungan ilegal dalam kondisi yang sangat tidak layak.

“Kami mendapatkan aduan pertama pada 4 Februari 2022. Keesokan harinya, tim Perlindungan WNI KJRI Istanbul langsung melihat lokasi dan mendapati mereka tinggal di penampungan ilegal yang sangat tidak layak huni, khususnya di tengah musim dingin yang sedang berlangsung di Istanbul. Sebagian besar sudah berstatus overstay dan tidak memiliki izin kerja,” terang Konsul Jenderal Imam Asari di Istanbul.

Selain diberikan perlindungan dalam bentuk pemberian penampungan yang layak, para korban juga direncanakan dipulangkan ke Bali dalam waktu dekat.

Baca Juga:  KKP-APEC Kerja Sama Tangani Penangkapan Ikan Ilegal hingga Sampah Laut

“Saat ini kita sedang mengumpulkan keterangan dan bukti dari para korban. Kami sudah mengetahui para pelaku dan akan berkoordinasi dengan penegak hukum di Indonesia maupun Turki terkait dengan kasus ini,” ungkap Atase Polri Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Ankara Kombes Puji Sutan.

Diketahui, kasus-kasus penipuan serta pengiriman pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal oleh perorangan dari Indonesia ke Turki dalam 2 tahun belakangan ini mengalami peningkatan tajam. Kondisi ini didorong sulitnya mencari pekerjaan di dalam negeri sejak munculnya wabah covid-19 dan kemudahan akses ke Turki bagi WNI. Dalam sebagian besar kasus, ditemui unsur pidana perdagangan orang. Hingga saat ini, aparat penegak hukum di Turki maupun di Indonesia selalu memberikan dukungan dalam upaya penangannya.

Bagi Indonesia, Turki bukan merupakan negara tujuan penempatan untuk pekerjaan rumah tangga. Sebaliknya, Turki juga tidak membuka peluang bagi pekerja asing di sektor rumah tangga. Masyarakat Turki pada umumnya juga tidak memiliki budaya menggunakan atau memiliki asisten rumah tangga sebagaimana halnya di negara-negara Timur Tengah.

“Jika ada tawaran untuk bekerja di sektor rumah tangga di Turki, dipastikan itu penipuan,” tegas Dubes Iqbal.​ (J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *