FEBRUARI 2022 sebagian besar produk pertambangan terus menunjukkan kenaikan harga jika dibandingkan dengan Januari. Kenaikan harga secara terus-menerus ini diakibatkan masih tingginya permintaan pada sebagian besar komoditas produk pertambangan.
Kenaikan harga ini memengaruhi penetapan harga patokan ekspor (HPE) produk pertambangan yang dikenai bea keluar (BK) untuk periode Maret 2022. Ketentuan ini ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 09 Tahun 2022 pada 23 Februari 2022.
“Sebagian besar produk pertambangan terus mengalami kenaikan harga jika dibandingkan dengan periode sebelumnya. Beberapa komoditas yang pada periode lalu mengalami kenaikan harga juga terus menunjukkan kenaikan harga pada periode Maret 2022 ini. Misalnya, konsentrat tembaga, besi, besi laterit, pasir besi, ilmenit, rutil, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite). Hal tersebut antara lain karena masih tingginya permintaan dunia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana dalam rilisnya, Rabu (2/3).
Wisnu menuturkan, di sisi lain, konsentrat timbal dan seng yang pada periode lalu mengalami kenaikan harga, saat ini menunjukkan penurunan harga. Sementara itu, untuk komoditas konsentrat mangan dan komoditas pellet konsentrat pasir besi, tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan periode sebelumnya.
Produk pertambangan yang mengalami kenaikan harga rata-rata pada periode Maret 2022, yaitu konsentrat tembaga (Cu ≥ 15%) dengan harga rata-rata sebesar USD3.491,88/WE atau naik sebesar 1,82%; konsentrat besi (hematit, magnetit) (Fe ≥ 62% dan ≤ 1% TiO2) dengan harga rata-rata sebesar USD123,81/WE atau naik sebesar 15,50%; konsentrat besi laterit (gutit, hematit, magnetit) dengan kadar (Fe ≥ 50% dan (Al2O3 + SiO2) ≥ 10%) dengan harga rata-rata sebesar USD63,27/WE atau naik sebesar 15,50%; konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD73,93/WE atau naik sebesar 15,50%; konsentrat ilmenit (TiO2≥ 45%) dengan harga rata-rata sebesar USD491,83/WE atau naik sebesar 2,02%; konsentrat rutil (TiO2 ≥ 90%) dengan harga rata-rata sebesar USD1.488,95/WE atau naik sebesar 0,96%, dan bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) (Al2O3 ≥ 42%) dengan harga rata-rata sebesar USD42,66/WE atau naik sebesar 9,69%.
Produk pertambangan yang mengalami penurunan harga rata-rata pada periode Maret 2022, yakni konsentrat timbal (Pb ≥ 56%) dengan harga rata-rata sebesar USD962,26/WE atau turun sebesar 1,31% dan konsentrat seng (Zn ≥ 51%) dengan harga rata-rata sebesar USD950,79/WE atau turun sebesar 8,48%. Sementara itu, untuk konsentrat mangan (Mn ≥ 49%), dengan harga rata-rata USD221,68/WE, dan pellet konsentrat pasir besi (lamela magnetit-ilmenit) (Fe ≥ 54%) dengan harga rata-rata USD117,98/WE tidak mengalami perubahan.
Sesuai dengan periode-periode sebelumnya, lanjut Wisnu, penetapan HPE periode Maret 2022 didahului dengan adanya masukan tertulis dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perhitungan usulan harga diperoleh dari berbagai sumber, seperti Asian Metal, Iron Ore Fine Australian, dan London Metal Exchange (LME).
Kemudian, HPE ditetapkan setelah dilakukan rapat koordinasi dengan berbagai instansi terkait, antara lain Kementerian ESDM, Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Sebagai informasi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Patokan Ekspor Atas Produk Pertambangan yang Dikenakan Bea Keluar periode Maret 2022 dapat diunduh melalui http://jdih.kemendag.go.id/peraturan/stream/2206/2. (RLS/J1)