Kontraktor penanaman dan instalasi jaringan kabel fiber optik PT Sumber Cemerlang Kencana Permai (SCKP), melalui kuasa hukumnya Alwin Desry, membantah adanya dugaan praktik korupsi pada pengerjaan penanaman dan instalasi kabel fiber optik.
Alwin, melalui surat dengan kop dan stempel PT SCKP bernomor 364/SCKP/JKT/XII/2018 tertanggal 10 Desember 2018, melakukan klarifikasi dan menyatakan dengan tegas bahwa informasi tentang dugaan praktik korupsi atas pekerjaan penanaman dan instalasi kabel fiber optik di Jakarta Barat yang dikerjakan perusahaan tersebut adalah tidak benar.
Dalam surat itu, juga dibantah adanya keterlibatan dari pihak Suku Dinas Bina Marga Jakarta Barat.
Menurutnya, pekerjaan penanaman kabel fiber optik yang dikerjakan PT SCKP adalah berdasarkan penunjukan langsung dan surat tugas dan/atau Purchase Order (PO) yang diterima dari vendor, dan oleh karena itu tidak melalui mekanisme sesuai Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Surat klarifikasi tersebut juga ditembuskan kepada Kepala Sudin Bina Marga Jakarta Barat dan para vendor/perusahaan pemberi PO. (Dwi)