Satgas Covid-19 Terbitkan Kebijakan Baru Jelang Mudik Lebaran 2022

Satgas Covid-19 Terbitkan Kebijakan Baru Jelang Mudik Lebaran 2022
Sumber: Satuan Tugas Penanganan Covid-19

PEMERINTAH telah menyesuaikan kebijakan pelaku perjalanan dalam dan luar negeri dalam periode Ramadan dan Idul Fitri tahun ini. Pemerintah berupaya memastikan pelaku perjalanan domestik maupun yang hendak masuk ke Indonesia dalam keadaan sehat dan aman dari covid-19.

Penyesuaian kebijakan perjalanan dilakukan pada aspek syarat dokumen perjalanan berdasarkan hal-hal yang berkaitan erat dengan kasus positif covid-19, seperti kelengkapan dosis vaksinasi, umur, riwayat kesehatan, dan gejala yang dirasakan.

Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menekankan bahwa pemerintah memprediksi mobilitas masyarakat akan meningkat karena melakukan mudik Lebaran. Harusnya, kegiatan berskala besar ini dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru.

“Hal ini menjadi penting untuk diketahui dan diimplementasikan demi menjamin perjalanan yang diprediksi akan meningkat trennya dapat terlaksana dengan aman atau tanpa menimbulkan lonjakan kasus baru,” ujar Prof Wiku dalam Keterangan Pers Perkembangan Penanganan Covid-19 yang disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (5/4).

Pemerintah juga akan menambah pintu masuk negara (entry point) untuk pelaku perjalan internasional meliputi jalur udara dan laut. Pintu kedatangan ini untuk memfasilitasi aktivitas masyarakat yang aman covid-19, yaitu melalui Bandara Kualanamu (Sumatra Utara), Sultan Hasanuddin (Sulawesi Selatan), Yogyakarta (DIY), dan Sultan Syarif Kasim II (Riau). Sementara itu, pelabuhan di Tanjung Balai Karimun (Kepulauan Riau) dan Dumai (Riau).

Adapun sebelum melakukan perjalanan, masyarakat hendaknya memperhatikan aturan yang telah diterbitkan Satgas Penanganan Covid-19 dalam surat edaran sebagai berikut:

Penyesuaian Kebijakan Perjalanan Domestik untuk Semua Moda Transportasi (SE 16/2022):

  1. Bagi yang sudah vaksin booster, tidak wajib menunjukkan hasil tes covid-19 (antigen/PCR), terkecuali yang belum memenuhi booster.
  2. Bagi yang telah vaksin 2 kali, wajib menunjukkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Bagi yang baru vaksin 1 kali, wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
  4. Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.
  5. Pelaku perjalanan anak usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima booster. Sementara itu, anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, tapi dengan syarat didampingi pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.
Baca Juga:  Kasus Covid-19 Meningkat, Presiden Ingatkan Kembali Pentingnya Vaksinasi

Penyesuaian Kebijakan untuk Kedatangan Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) (SE 17/2022):

  1. Berlaku secara umum bagi PPLN, wajib mengunduh PeduliLindungi, mengisi data diri, sertifikat vaksin, dan hasil pemeriksaan covid-19 PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan.
  2. Khusus PPLN dengan alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib menyertakan hasil tes negatif PCR disertai surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi dari negara keberangkatan.
  3. Bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif covid-19 dalam 30 hari terakhir dan dinyatakan sudah tidak infeksius lagi (post-covid recovery), dikecualikan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi covid-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan. Sebagai gantinya, PPLN ini wajib tes RT-PCR saat kedatangan dan menunjukkan surat keterangan dokter atau covid-19 recovery certificate dari RS pemerintah negara keberangkatan atau kementerian kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan covid-19.
  4. Kewajiban entry test bagi PPLN yang suspek covid-19 atau yang menunjukkan gejala mirip covid-19. Contohnya, suhu tubuh di atas ambang normal, 37,5 derajat celsius, serta orang yang tergolong post-covid recovery.
  5. Kewajiban karantina 5×24 jam secara terpusat bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan atau belum sama sekali serta PPLN <18 tahun yang didampingi.
  6. Kewajiban tes ulang PCR di hari ke-4 kedatangan wajib bagi PPLN yang juga diwajibkan karantina sebagai syarat menyelesaikan masa karantina. Sementara itu, diimbau untuk PPLN yang tidak divaksin dengan alasan kesehatan, juga inisiatif memeriksakan diri demi keamanan bersama. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *