Satgas Covid-19: Pemerintah Tidak Terburu-buru Lakukan Transisi dari Pandemi ke Endemi

Satgas Covid-19: Pemerintah Tidak Terburu-buru Lakukan Transisi dari Pandemi ke Endemi
(Sumber: Kementerian Kesehatan)

JURU Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemkes) dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pemerintah tidak terburu-buru menyatakan transisi memasuki endemi. Pasalnya, proses transisi menuju normalisasi endemi itu bukan berarti kasus covid-19 tidak ada sama sekali, tapi tetap akan ada.

”Untuk menghilangkan sebuah penyakit itu, membutuhkan waktu yang lebih panjang. Tentunya, kita harus bersiap untuk terus berdampingan dengan covid-19,” katanya pada konferensi pers secara virtual di Jakarta, Selasa (15/3).

Saat ini Indonesia masih dalam kondisi pandemi covid-19. Dengan banyaknya tren indikator pengendalian pandemi yang terus menunjukkan hal positif, Indonesia sudah mulai bersiap-siap membuat langkah menuju endemi.

Transisi endemi marupakan suatu proses yang mana periode dari pandemi menuju ke arah endemi dengan sejumlah indikator, seperti laju penularan harus kurang dari 1, angka positivity rate harus kurang dari 5%, tingkat perawatan rumah sakit harus kurang dari 5%, angka fatality rate harus kurang dari 3%, dan level PPKM berada pada transmisi lokal level tingkat 1. Kondisi ini harus terjadi dalam rentang waktu tertentu, misalnya, 6 bulan.

Tentunya, indikator maupun waktunya masih terus dibahas pemerintah bersama para ahli untuk menentukan parameter yang terbaik untuk kita betul-betul mencapai kondisi endemi.

”Yang paling penting pada saat endemi, walaupun kasusnya ada, dia tidak akan mengganggu kehidupan kita seperti saat ini, yang mana hampir aktivitas-aktivitas kehidupan kita, kehidupan sosial, kehidupan beragama, pariwisata, ini, tidak terganggu dengan adanya kasus covid-19,” ucap dr Nadia.

Saat ini Indonesia sudah dalam proses transisi perubahan pandemi menjadi endemi. Proses transisi itu sejalan dengan kebijakan pelonggaran-pelonggaran yang diputuskan pemerintah.

Pelonggaran tersebut dilakukan dengan menurunkan level PPKM menjadi level 2 serta menghapuskan antigen dan PCR sebagai syarat melakukan perjalanan domestik menggunakan transportasi laut, darat, maupun udara bagi masyarakat yang sudah vaksin hingga dosis 2.

Pemerintah juga menurunkan jangka waktu karantina bagi masyarakat yang melakukan perjalanan luar negeri, dari yang sebelumnya 14 hari menjadi 7 hari, 3 hari, hingga saat ini menjadi 1 hari. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *