SATGAS Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) melakukan penyitaan atas barang jaminan milik obligor Agus Anwar berupa tanah seluas sekitar 340 hektare di Desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, atau dikenal dengan aset PT Bumisuri Adilestari.
Pelaksanaan penyitaan barang jaminan obligor Agus Anwar dilakukan berdasarkan Akta Perjanjian Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham dan Pengakuan Utang Nomor 6745/BIDKONS/1103 tanggal 21 November 2003 antara Agus Anwar dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
“Pelaksanaan penyitaan dilakukan mengingat Agus Anwar selaku penanggung utang kepada negara hingga saat ini belum menyelesaikan seluruh kewajibannya sebagai obligor Bank Pelita Istimarat sebesar Rp635.443.200.000,40,” ujar Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Kamis (31/3).
Adapun asli dokumen kepemilikan dikuasai pemerintah, terdiri atas 11 sertifikat hak milik (SHM), 15 akta jual-beli (AJB), dan 874 surat pernyataan pelepasan hak (SPPH) dari masyarakat kepada PT Bumisuri Adilestari sejak 1994.
“Selanjutnya, secara simultan, Satgas BLBI juga melakukan upaya pengamanan aset berupa pemasangan plang atas tanah seluas ±340 hektare dimaksud yang pemasangannya dilakukan secara simbolis pada 10 titik aset,” kata Rionald.
Pelaksanaan penyitaan yang dilakukan juru sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor ini dilakukan dalam rangka penanganan, penyelesaian, dan pemulihan hak tagih yang berasal dari dana BLBI.
Selanjutnya, atas barang jaminan yang telah dilakukan penyitaan tersebut, akan dilanjutkan proses pengurusan sesuai ketentuan perundang-undangan, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Kegiatan penyitaan tersebut dihadiri Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban, Ketua Sekretariat Satgas BLBI Purnama T Sianturi, Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Kombes Pol Bagus Suropratomo, Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak Kalvin, AKBP Nona Pricillia Ohei, AKBP Agus Waluyo, Kabagops Polres Bogor Kompol I Kadek Vemil, jajaran Kepolisian Resor Bogor, Kepolisian Sektor Babakan Madang, Kodim, Satpol PP, dan aparat pemerintah setempat.
“Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,” ujar Rionald. (J1)