Satgas BLBI Sita Aset Tanah dan Bangunan Obligor Santoso Sumali

Satgas BLBI Sita Aset Tanah dan Bangunan Obligor Santoso Sumali
(Sumber: Kementerian Keuangan)

SATUAN Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali.

Saat ini tim Penilai sedang melakukan penilaian aset berupa 2 bidang tanah seluas 848 meter persegi berikut bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav No G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

“Perkiraan awal nilai aset yang disita adalah sebesar kurang lebih Rp13 miliar. Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000.00,” kata Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat DJKN Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani melalui siaran pers, Jumat (28/1).

Dilansir dari situs Kementerian Keuangan, Tri menambahkan jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilaksanakan penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya. Tri menegaskan bahwa Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara.

‘Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor atau debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI,’ tulis Tri. (J1)

Baca Juga:  Kemenkumham Siapkan Surat Perjalanan Laksana Paspor bagi WNI di Ukraina

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *