Sandiaga Terlilit Dugaan Rente Politik (Bagian Pertama)

DUGAAN skandal mahar politik yang mencuat setelah Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Andi Arief membeberkan adanya pemberian imbalan berupa uang senilai Rp 1 trilliun dari bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno kepada Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kini berubah menjadi bola salju yang kian menggurita.

Padahal, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selaku wasit pemilihan umum (pemilu), pada Jumat (31/8),telah menyatakan tidak ditemukan pelanggaran pemilu terkait dugaan pemberian mahar politik dari Sandiaga kepada dua partai pengusung bakal calon presiden Prabowo Subianto dan bakal calon wakil presiden Sandiaga Uno, yaitu PAN dan PKS.

Mengapa keputusan Bawaslu tidak mampu meredam polemik tersebut? Jurnal Investigasi mengulas secara lengkap dugaan skandal mahar politik tersebut dalam dua artikel fokus kali ini.

Dugaan skandal mahar politik yang menghebohkan masyarakat di Indonesia itu bermula ketika Andi menumpahkan curahan hatinya di media sosial Twitter. Melalui akun twitter pribadinya @AndiArief_ dia mencuit “Prabowo ternyata kardus, malam ini kami menolak kedatangannya ke kuningan. Bahkan keinginan dia menjelaskan lewat surat sudah tak perlu lagi. Prabowo lebih menghargai uang ketimbang perjuangan. Jendral kardus,” tulis Andi Arief pada Kamis (8/8).

Kemudian Andi menulis cuitan lainnya, yaitu “Soal mahar 500 M masing-masing pada PAN dan PKS itu yang membuat malam itu saya mentuit jenderal kardus. Besar harapan saya dan Partai Demokrat Prabowo memilih Cawapres lain agar niat baik tidak rusak”.

Lalu muncul cuitan Andi berikutnya yang juga menyebut imbalan berupa uang kepada PKS dan PAN, yakni “Soal Mahar ke PKS dan PAN masing2 500 M ini penjelasan Saya: Sekjen Hinca, Waketum Syarief Hasan dan sekrt Majelis tinggi partai Amir Syamaudin mendapat penjelasan itu langsung dari tim kecil Gerindra Fadli zon, Dasco, Prasetyo dan Fuad Bawazier 8 Agustus 2018 pk 16.00”.

Bawaslu pun tidak tinggal diam. Lembaga yang mengemban tugas sebagai wasit dalam pemilu itu kemudian memanggil Andi untuk dimintai keterangan. Namun, Andi mangkir dalam beberapa kali pemanggilan hingga akhirnya Bawaslu mengeluarkan keputusan.

Baca Juga:  Pilot dan Semua Penumpang Selamat dalam Insiden Kecelakaan Pesawat Susi Air

“Terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan presiden dan wakil presiden, tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Ketua Bawaslu Abhanlewat keterangan resmi pada Jumat (31/8).

Sayangnya, keputusan Bawaslu tersebut tidak mampu menyudahi polemik mahar politik yang digaungkan Andi. Sebaliknya, sejumlah pihak termasuk Andi justru menuding Bawaslu tidak transparan dan tidak profesionaldalam mengusut skandal mahar politik tersebut. Kepada wartawan, Andi mengungkapkan keheranannya atas putusan Bawaslu.

Dia bahkan menuding Bawaslu sebagai lembaga yang pemalas dan tidak serius karena selalu mengungkapkan alasan ketidakhadiran dirinya sebagai penyebab pelaksanaan proses pemeriksaan dugaan mahar politik itumenjadi sulit untuk dibuktikan.”Bawaslu pemalas dan tidak serius,” kata Andi dalam pesan singkat kepada wartawan, Jumat (31/8).

Tudingan miring kepada Bawaslu juga datang dari mantan Komisioner Bawaslu Wahidah Syuaib. Dia menduga terdapat indikasi kuat komisioner Bawaslu melanggar kode etik dalam penanganan kasus dugaan mahar politik dari Sandiaga kepada PAN dan PKS. “Saya rasa ada indikasi kuat melanggar kode etik,” kata Wahidah seusai acara diskusi politik di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/8/).

Bagaikan bola salju yang kian membesar, ketidakpuasan terhadap kinerja Bawaslu mengusut dugaan skandal mahar politik tersebut terus bermunculan. Setelah mendapat kritik pedas dari berbagai pihak, kini Bawaslu harus menghadapi pemeriksaan dari Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Pasalnya, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) telah melaporkan pimpinan Bawaslu ke DKPP. Alasan pelaporan itu ialah karena Fiber menilai Bawaslu tidak transparan dalam proses pengusutan hingga membuat keputusan untuk menutup kasus dugaan mahar politik tersebut.

Fiber juga menuding Bawaslu tidak berupaya mengejar seluruh keterangan dari pihak-pihak yang terlibat dalam mahar politik itu. Sebaliknya, Bawaslu dituduh hanya berfokus memeriksa keterangan pelapor dan saksi tanpa memeriksa terlapor.

Alasan yang diungkapkan Bawaslu, yaitu tidak mendapat keterangan dari Andi yang menjadi saksi kunci dalam kasus dugaan mahar politik tersebut, tidak dapat diterima Fiber. “Dalam Peraturan Bawaslu nomor 7 tahun 2018 pasal 14 huruf (b) jelas sekali disebutkan, salah satu cara yang dilakukan Bawaslu untuk mengumpulkan data dan keterangan terkait laporan dugaan pelanggaran pemilu adalah menemui orang yang dimaksud,” kata kuasa hukum Fiber, Zakir Rasyidin, pada Senin (3/9).

Baca Juga:  Ketua MA Membuka Sosialisasi e-Berpadu

Kini, persoalan itu menggurita karena ketidakpuasan publik terhadap kinerja Bawaslu. Dugaan skandal mahar politik dari Sandiaga ke PAN dan PKS masih tetap menjadi misteri. (irw)

Related posts