Rusak Berat, Komisi I DPR Setujui Penjualan KRI Teluk Sampit-515

Rusak Berat, Komisi I DPR Setujui Penjualan KRI Teluk Sampit-515
Sumber: Kementerian Keuangan

KOMISI I DPR putuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Sampit-515 pada Kementerian Pertahanan sesuai dengan surat Presiden perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara (BMN) tersebut.

Hal itu menjadi kesimpulan Rapat Kerja Komisi I DPR bersama Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa, di Ruang Rapat DPR, Kamis (24/3).

Dalam rapat tersebut, sebelumnya, Wamenkeu memaparkan hasil asesmen sebagai bahan pertimbangan penjualan BMN eks KRI Teluk Sampit-515 yang meliputi aspek teknis, ekonomis, dan yuridis mengenai kondisi kapal tersebut.

“Dalam asesmen yang kami lakukan di Kementerian Keuangan bersama Kementerian Pertahanan dan juga TNI AL, menyatakan bahwa kondisi material kapal rusak berat beserta sistem-sistemnya permesinan, kelistrikan, navigasi, dan instrumen anjungan kapal tidak dapat digunakan lagi,” jelas Wamenkeu dikutip dari situs Kementerian Keuangan, Kamis (24/3).

Selanjutnya, pada aspek ekonomi, diketahui bahwa kapal eks KRI Teluk Sampit-515 ini tidak ekonomis untuk diperbaiki. Apabila tidak segera dihapuskan, terjadi penurunan nilai barang dan keberadaan kapal ini juga akan mengurangi tempat sandar di dermaga.

Dari aspek ekonomis lainnya, Suahasil melanjutkan bahwa terdapat potensi penerimaan negara apabila kapal eks KRI ini dijual.

Terakhir, pada aspek yuridis, kapal eks KRI Teluk Sampit-515 ini sudah tidak lagi digunakan sebagai bagian dari alutsista kapal perang RI dan telah dilakukan demiliterisasi/dismantling. (J1)

Baca Juga:  Serahkan Sertifikat Aset Pemerintah di Madiun, Menteri ATR/Kepala BPN: Ini Bentuk Mitigasi Kerugian Keuangan Negara

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *