AKSI tindak pidana kekerasan dilakukan antara anggota Yonif Raider 631/Antang Kodam XII/Tanjungpura dengan anggota Sabhara Polda Kalteng, Minggu (5/12), pukul 01.00 WIB, di Jalan Cilik Riwut KM 03, Palangka Raya, Kalimantan Tengah.
Atas kejadian tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa telah memerintahkan kepada seluruh penyidik dan aparat hukum TNI maupun TNI AD untuk melakukan proses hukum kepada oknum-oknum anggota TNI AD yang diduga terlibat dalam tindak pidana.
Sementara itu, para penyidik TNI juga berkoordinasi dengan Polri untuk melakukan proses hukum terhadap oknum anggota Polri yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana tersebut. (RLS/J1)