Reskrim Polsek Serang Baru–Polres Metro Bekasi Amankan 4 Pemuda Begal Sadis

Reskrim Polsek Serang Baru–Polres Metro Bekasi Amankan 4 Pemuda Begal Sadis
(Sumber: Polda Metro Jaya)

UNIT Reskrim Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi, meringkus 4 pelaku kasus pencurian dan kekerasan dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit yang kerap beraksi di wilayah Bekasi, Rabu (22/12).

Tiga pelaku berinisial ML, 18, IF, 23, dan ME, 21, yang berasal dari Kampung Sukamantri, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, sedangkan 1 pelaku lainnya, MY, 22, beralamat Kampung Sindang Jaya RT 03/08 Desa Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan menjelaskan kejadian pada Selasa (30/11) sekitar pukul 20.00 WIB di Kampung Pilar Cikarang. Sebelum beraksi, para pelaku minum-minuman keras. Setelah selesai, pelaku berencana cari sasaran untuk membegal di daerah Bogor.

Setelah mencari-cari di daerah Bogor, tapi tidak ditemukan dan mendapat sasaran, pelaku kemudian kembali ke Cikarang. Ketika sedang melintasi Jalan Raya Serang Cibarusah, tepatnya pertigaan Indomaret Kampung Pasirandu, para pelaku melihat korban yang sedang lewat dan berbelok ke arah jalan Kampung Ceper.

“Pelaku langsung belok dan mengikuti korban. Pada saat melintas di TKP, pelaku ML langsung mengambil celurit yang dipangku, kemudian membacokkan celurit dari belakang dengan menggunakan tangan kiri ke arah mengenai punggung korban,” jelas Kapolres saat konferensi pers di Aula Polres Metro Bekasi, Kamis (23/12).

Menurut Kombes Hendra Gunawan, setelah korban dibacok dan berlumuran darah, masih tetap melaju menghindari para pelaku yang berjumlah 4 orang menggunakan sepeda motor berboncengan. Karena melihat korban masih melaju, pelaku M menendang korban hingga terjatuh.

“Ketika korban jatuh, para pelaku berhasil membawa sepeda motor matic korban dan handphone-nya yang ditaruh di dasbor,” tandas Kapolres.

Lanjut Kapolres, berdasarkan laporan korban, keempat pelaku berhasil diringkus pada Rabu malam (22/12) di tempat yang berbeda. Menurut pengakuan pelaku, 3 dari 4 pelaku merupakan residivis yang sering keluar-masuk penjara.

“Keempatnya terjerat Pasal 365 dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara. Adapun handphone milik korban dan pelaku, sepeda motor para pelaku, dan sebilah celurit disita sebagai barang bukti,” tutup Kombes Hendra Gunawan. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *