PETUGAS Polsek Bojongsari Polres Metro Depok menangkap seorang pria berinisial CAN, 23, lantaran mencuri 8 tabung oksigen di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depok, Jawa Barat.
CAN merupakan relawan sopir ambulans di rumah sakit yang memiliki akses ke dalam dengan mudah.
“Dia memang relawan sopir ambulans. Mungkin dia punya akses,” kata Kanit Reskrim Polsek Bojongsari Ipda Bowo saat dihubungi, Jumat (28/1).
CAN kini sudah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut.
Pencurian diketahui terjadi pada Selasa (25/1). Saat itu petugas medis melaporkan kehilangan tabung oksigen berukuran kecil. Setelah dicek melalui CCTV, terlihat CAN membawa tabung kecil ke luar gudang penyimpanan oksigen RSUD.
“Ketika pintu tidak dikunci, dia keluarin. Dikeluarin pakai troli karena berat, enggak sekaligus,” tuturnya.
Polisi menduga tabung berukuran besar sudah dicuri sebelum 25 Januari. Pelaku mengumpulkan tabung terlebih dahulu di dekat pengisian oksigen, pinggir jalan dekat RSUD.
“Dikumpulkan (dahulu). Rencana akan dibawa pakai mobil,” kata Ipda Bowo.
Sebelumnya, pelaku pencurian tabung ditangkap di Kebon Duren RT 06 RW 02, Kalimulya, Cilodong, Depok, Kamis (27/1).
“Delapan tabung, 2 tabung ukuran 1 kubik, 6 tabung (ukuran) 6 kubik,” paparnya.
Berdasarkan keterangan dari pelaku, tabung oksigen itu akan dijual. Tabung berukuran kecil akan dijual Rp300 ribu, sedangkan yang besar Rp700 ribu.
Hingga kini, polisi Bojongsari masih mendalami keterangan dari pelaku. (RLS/J1)