RAPAT Koordinasi Tim Penghubung Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) digelar di Auditorium Lantai 4 Komisi Yudisial, Rabu (22/6).
Rapat ini diselenggarakan sebagai media konsolidasi kedua lembaga untuk menumbuhkan semangat kerja sama dalam rangka mewujudkan lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa. Juga, membangun sinergitas dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Demikian hal tersebut disampaikan Ketua Komisi Yudisial Prof Dr Mukti Fajar Nur Dewata, SH., MH. Menurutnya, pertemuan Tim Penghubung ini merupakan peluang yang baik untuk menyinergikan tugas dan fungsi antara KY dan MA yang sangat beririsan erat.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Dr H Sunarto, SH., MH., menyambut baik pertemuan ini. Mantan Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung ini mengatakan MA sangat terbuka untuk berbagi data dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi KY. Untuk itu, perlu diidentifikasi data apa saja yang dibutuhkan KY agar dapat ditentukan mekanisme yang paling aman dan efisien dalam proses pertukaran dan pemanfaatannya.
Pertemuan ini dilanjutkan dengan pemaparan 11 isu-isu strategis oleh tim ahli. Isu-isu strategis tersebut akan didiskusikan dan disepakati kedua lembaga melalui pertemuan ini untuk dibawa ke dalam pembahasan yang lebih detail.
Adapun isu-isu strategisnya, yakni komunikasi publik dalam isu-isu kritis terkait dengan relasi MA-KY, akses data ke Mahkamah Agung, penghitungan kebutuhan calon hakim agung dan calon hakim ad hoc di MA, scouting calon hakim agung potensial, rekrutmen hakim agung kamar TUN khusus pajak, dan peningkatan kapasitas hakim.
Lalu, sistem keamanan hakim dan pengadilan, kajian tentang demokrasi teknis yudisial dan nonteknis yudisial, pemeriksaan hakim dan pemeriksaan bersama, review dan penyempurnaan peraturan bersama tentang majelis kehormatan hakim, dan pemantauan sidang virtual/elektronik
Rapat ini dihadiri Ketua Komisi Yudisial, Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, Wakil Ketua Komisi Yudisial, anggota Komisi Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan Mahkamah Agung, Hakim Agung Kamar Pidana, Sekretaris Jenderal Komisi Yudisial, Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung, Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung, pejabat eselon II Komisi Yudisial, serta Tim Penghubung dari MA dan KY. (RLS/J1).