Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo, Rabu (30/8).
Agenda sidang ialah pembacaan dakwaan terhadap Rafael Alun Trisambodo. Rafael didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga dikenai Pasal 3 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Diketahui, Rafael Alun Trisambodo ialah ayah dari Mario Dandy Satriyo yang saat ini sedang menjalani persidangan kasus penganiayaan terhadap David Ozora.