PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan stok pupuk subsidi 2022 telah tersedia di gudang-gudang di berbagai daerah. Pupuk Indonesia juga terus mengoptimalkan pengawasan agar pupuk subsidi dapat diterima petani yang berhak sesuai alokasi pemerintah.
Direktur Pemasaran Pupuk Indonesia Gusrizal menyatakan bahwa stok pupuk subsidi pada awal 2022 mencapai sebesar 1,13 juta ton. Rinciannya, pupuk urea 512 ribu ton, NPK 305 ribu ton, SP-36 103 ribu ton, ZA 135 ribu ton, dan organik 80 ribu ton. Stok tersebut mencukupi untuk kebutuhan hingga 1 bulan ke depan.
“Kami saat ini tengah gencar meningkatkan koordinasi dengan pemerintah daerah agar stok pupuk subsidi di gudang-gudang dapat segera tersalurkan sesuai alokasi pemerintah,” ujar Gusrizal.
Untuk memastikan kesiapan stok tersebut, Gusrizal melakukan pengecekan langsung ke gudang penyangga di Klaten, Jawa Tengah, Selasa (11/1). Sebelumnya, Gusrizal juga telah mengecek kesiapan stok di gudang Sragen dan Karanganyar.
“Selain memastikan kesiapan stok, kami juga terus memperkuat pengawasan dalam pendistribusiannya,” kata Gusrizal.
Adapun bentuk pengawasan Pupuk Indonesia ialah sesuai prinsip 6 tepat, yaitu tepat mutu, tepat waktu, tepat jumlah, tepat tempat, tepat jenis, dan tepat harga.
Untuk memastikan tepat mutu, Pupuk Indonesia secara berkala melakukan pengujian produk melalui laboratorium terakreditasi. Setiap produk juga memiliki kode produksi untuk memudahkan penelusuran jika terdapat kekurangan.
Selanjutnya, untuk memastikan tepat jenis, jumlah, waktu, dan tempat, Pupuk Indonesia memastikan ketersediaan stok pupuk subsidi di tingkat distributor dan kios resmi sesuai alokasi dari pemerintah daerah setempat. Sementara itu, untuk tepat harga, Pupuk Indonesia memastikan pupuk subsidi dijual sesuai harga eceran tertinggi (HET) di tingkat kios resmi.
Adapun HET untuk pupuk urea ialah Rp2.250 per kg, SP-36 Rp2.400 per kg, ZA Rp1.700 per kg, NPK Rp2.300 per kg, NPK untuk kakao Rp3.300 per kg, organik Rp800 per kg, dan pupuk organik cair Rp20.000 per liter.
HET pupuk subsidi ini ditetapkan dengan asumsi bahwa petani menebus secara langsung di kios resmi, membeli secara utuh per sak (tidak eceran), dan membayar lunas atau tunai.
“HET ini tercantum di setiap kios-kios resmi. Kami telah menegaskan kepada kios resmi, untuk wajib menjual sesuai HET,” ujar Gusrizal.
Berbagai upaya ini juga turut didukung melalui hasil verifikasi oleh tim Kementerian Pertanian (Kementan) dan audit oleh BPK terhadap ketepatan penyaluran sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dilansir dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara, untuk mendapatkan pupuk subsidi, Kementan telah menetapkan sejumlah ketentuan, di antaranya petani wajib tergabung dalam kelompok tani, menggarap lahan maksimal 2 hektare, menyusun dan memiliki alokasi pada sistem Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK), serta pada wilayah tertentu menggunakan Kartu Tani. Petani juga dapat bertanya melalui telepon bebas pulsa 0800 100 8001.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 41 Tahun 2021, alokasi pupuk subsidi secara nasional ditetapkan sebesar 9,11 juta ton dan 1,8 juta liter pupuk organik cair. Sebagai produsen, Pupuk Indonesia wajib menyalurkan pupuk subsidi sesuai dengan jumlah dalam peraturan pemerintah tersebut.
Selain itu, pengawasan dari Pupuk Indonesia juga didukung oleh digitalisasi sistem distribusi pupuk subsidi, seperti Distribution Planning & Control System (DPCS), Aplikasi Gudang, Web Commerce, Product Tracking, hingga melakukan uji coba aplikasi penjualan digital bernama Retail Management System (RMS).
“Seluruh sistem ini dimanfaatkan untuk memastikan ketersediaan pupuk sesuai dengan prinsip 6 tepat tadi,” ujar Gusrizal. (J1)