Proses Hukum Penjualan Minyak Goreng Nasional Naik Jadi Tahap Penyelidikan

Proses Hukum Penjualan Minyak Goreng Nasional Naik Jadi Tahap Penyelidikan
Sumber: Komisi Pengawas Persaingan Usaha

TIM Investigasi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) telah menemukan satu alat bukti dalam proses penegakan hukum terkait dengan penjualan atau distribusi minyak goreng nasional.

“Melalui temuan tersebut, minggu ini status penegakan hukum telah dapat ditingkatkan pada tahapan penyelidikan, khususnya atas dugaan pelanggaran Pasal 5 (penetapan harga), Pasal 11 (kartel), dan Pasal 19 huruf c (penguasaan pasar melalui pembatasan peredaran barang/jasa),” jelas Direktur Investigasi KPPU Gopprera Panggabean dalam rilisnya, Senin (28/3).

Sebagaimana diketahui, KPPU telah mulai melakukan proses penegakan hukum dari 26 Januari 2022 guna menemukan alat bukti adanya dugaan pelanggaran Undang-Undang No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dalam permasalahan lonjakan harga minyak goreng sejak akhir 2021 sesuai rekomendasi kajian yang dilaksanakan KPPU.

“Dalam proses awal penegakan hukum, tim Investigasi telah mengundang dan meminta data atau keterangan dari sekitar 44 pihak terkait, khususnya produsen, distributor, asosiasi, pemerintah, perusahaan pengemasan, dan pelaku ritel,” ujar Gopprera.

Melalui proses tersebut, tim Investigasi telah menemukan satu alat bukti yang memperkuat adanya dugaan pelanggaran undang-undang, khususnya atas pasal penetapan harga, kartel, dan penguasaan pasar. Dengan temuan tersebut, proses penegakan hukum dapat dilanjutkan KPPU ke tahapan penyelidikan.

Proses penyelidikan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 60 hari kerja dan dapat diperpanjang.

“Penyelidikan akan difokuskan pada pemenuhan unsur dugaan pasal yang dilanggar, penetapan identitas terlapor, dan pencarian minimal satu alat bukti tambahan,” katanya.

Dalam hal penyelidikan dapat menyimpulkan dugaan unsur pasal yang dilanggar dan memperoleh minimal 2 alat bukti, proses penegakan hukum dapat diteruskan ke tahapan pemeriksaan pendahuluan oleh Sidang Majelis Komisi.

“Melalui proses Sidang Majelis, KPPU dapat menjatuhkan sanksi administratif berupa denda hingga maksimal 50% dari keuntungan yang diperoleh terlapor dari pelanggaran atau maksimal 10% dari penjualan terlapor di pasar bersangkutan,” imbuhnya. (RLS/J1)

Baca Juga:  Presiden Jokowi Dorong Pertamina dan PLN Siapkan Transisi Energi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published.

12 comments

  1. Amatör bir kerede bir otelde üç yaşlı adam ve diğer birsürü porno filmini izle.
    Dünyanın her ülkesinden ücretsiz sikiş videoları izle.

    OY KATEGORİLER VIDEO ARA. Amatör bir.

  2. Superb post however , I was wanting to know if you could write
    a litte more on this topic? I’d be very thankful if you could
    elaborate a little bit more. Cheers!

  3. Hi, i think that i saw you visited my web site so i came to
    “return the favor”.I am trying to find things
    to improve my web site!I suppose its ok to use some of your ideas!!

  4. Hey there, I think your blog might be having browser compatibility issues.
    When I look at your blog site in Chrome, it looks fine
    but when opening in Internet Explorer, it has some overlapping.
    I just wanted to give you a quick heads up! Other then that, excellent blog!

  5. Have you ever considered about including a little bit more than just your articles?
    I mean, what you say is valuable and all. However think about if
    you added some great pictures or videos to give your posts more, “pop”!
    Your content is excellent but with images and clips, this blog could certainly be one of the best in its field.
    Awesome blog!