Prof Mukri: Rekomendasi Muktamar sebagai Panduan Warga NU

Prof Mukri: Rekomendasi Muktamar sebagai Panduan Warga NU

KETUA Tanfidziyah PWNU Lampung Prof Dr KH Moh Mukri mengatakan rekomendasi hasil dari muktamar sebagai panduan untuk warga NU.

Hal itu disampaikan saat konferensi pers Panitia Daerah Muktamar ke-34 NU di Press Room Muktamar, Gedung Akademik dan Riset Center UIN, lt 2, Selasa (21/12).

Prof Mukri menjelaskan pembahasan soal hubungan negara, masyarakat, dan demokrasi bagi warga NU sudah selesai.

“Kita menyongsong satu abad NU pada 2026 dan menuju abad berikutnya. Soal demokrasi dan politik, bagi NU sudah selesai. Sekarang saatnya kita mendorong kemandirian warga NU,” kata Prof Mukri.

Muktamar ke-34 NU mengusung tema Menuju Satu Abad NU: Membangun Kemandirian Warga untuk Perdamaian Dunia.

Dalam muktamar tersebut, terbagi atas enam komisi, yakni Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Maudlu’iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Waqi’iyyah, Bahtsul Masail ad-Diniyah al-Qununiyyah, Pembahasan AD/ART (Komisi Organisasi), Pembahasan Rencana Kerja Satu Abad NU (Komisi Program), dan Pembahasan Rekomendasi Eksternal dan Internal (Komisi Rekomendasi).

Lebih lanjut, Prof Mukri yang juga sebagai Ketua OC Panitia Daerah menyampaikan bahwa muktamar kali ini dikatakan unik karena berlangsung di masa pandemi. Ia menjelaskan langkah-langkah preventif yang dilakukan panitia, salah satunya memecah konsentrasi massa dengan membagi ke banyak tempat.

“Lokasi muktamar ada di Pondok Pesantren Darussa’adah, UIN Raden Intan Lampung, Unila, dan (Universitas) Malahayati. Ada juga bazar dan pameran di Sport Center UIN, PKOR, dan Enggal. Selain memecah kerumunan massa, pameran ini juga untuk mengenalkan potensi dan kerajinan dari Lampung,” tambah Rektor UIN Raden Intan Lampung ini.

Muktamar ke-34 NU akan dibuka Presiden Joko Widodo di Pondok Pesantren Darussa’adah, Lampung Tengah, Rabu (22/12). Kemudian, muktamar ditutup Wakil Presiden Prof Dr KH Ma’ruf Amin di GSG UIN Raden Intan Lampung pada Jumat, 24 Desember 2021. (RLS/J1)

Baca Juga:  Sidang Perdana Praperadilan Rizieq Shihab

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *