Presiden: Segera Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Beri Perlindungan Maksimal bagi Korban

Presiden: Segera Sahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk Beri Perlindungan Maksimal bagi Korban
Presiden Joko Widodo memberikan keterangan terkait dengan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa, 4 Januari 2022. (Foto: BPMI Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo menegaskan bahwa perlindungan terhadap korban kekerasan seksual perlu menjadi perhatian bersama, utamanya kekerasan seksual pada perempuan yang mendesak harus segera ditangani. Untuk itu, Presiden mendorong langkah-langkah percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang hingga kini masih berproses.

Hal tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/1).

“Saya mencermati dengan saksama Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual sejak dalam proses pembentukan pada 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu, saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan,” ujar Presiden.

Di samping itu, Kepala Negara juga telah meminta kepada Gugus Tugas Pemerintah yang menangani RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual untuk segera menyiapkan Daftar Inventarisasi Masalah terhadap draf RUU yang sedang disiapkan DPR RI. Dengan demikian, proses pembahasan bersama nanti lebih cepat, masuk ke pokok-pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum, serta menjamin perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Saya berharap RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual ini segera disahkan sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” tandasnya. (RLS/J1)

Baca Juga:  Presiden Jokowi Hadiri Gelaran Vokasifest x Festival Kampus Merdeka

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *