Presiden Jokowi Beri Insentif PPN Perumahan hingga Juni 2022

Presiden Jokowi Beri Insentif PPN Perumahan hingga Juni 2022
(Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia)

PRESIDEN Joko Widodo telah mengabulkan alokasi anggaran program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk insentif pajak pertambahan nilai (PPN) ditanggung pemerintah (DTP) tahun 2022.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers seusai Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Minggu (16/1).

Untuk program PEN, anggaran disiapkan sebesar Rp451 triliun yang terbagi atas 3 bidang, yaitu kesehatan, perlindungan masyarakat, serta penguatan pemulihan ekonomi.

Airlangga juga menuturkan bahwa Presiden menyetujui insentif fiskal perumahan diperpanjang sampai Juni 2022.

Diketahui, besaran PPN DTP dikurangi 50% dari 2021.

Lebih lanjut, untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp2 miliar, akan diberikan PPN DTP sebesar 50%.

Sementara itu, untuk rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp5 miliar, akan diberikan PPN DTP sebesar 25%.

“Ini diperhitungkan dari awal kontrak dan diharapkan rumah itu selesai dalam 9 bulan. Saat ini sedang disusun draf revisi PMK 103/2021 sebagai dasar regulasi untuk perpanjangan insentif PPN DTP Perumahan tahun 2022,” jelas Airlangga.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (J1)

Baca Juga:  BI: Cadangan Devisa Agustus 2023 Tetap Tinggi

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *