Presiden Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan sebelum Batas Waktu yang Ditentukan

Presiden Ajak Masyarakat Segera Lapor SPT Tahunan sebelum Batas Waktu yang Ditentukan
Presiden Joko Widodo melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3). (Foto: BPMI Setpres)

PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) melalui aplikasi daring e-filing di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Jumat (4/3). Kepala Negara pun mengajak para wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Bapak, Ibu, saudara-saudara yang belum lapor SPT Tahunan segera melaporkan. Ingat, terakhir 31 Maret 2022,” ujar Presiden Jokowi.

Ia mengatakan bahwa pelaporan SPT Tahunan PPh melalui aplikasi daring e-filing memberikan kemudahan bagi para wajib pajak karena dapat dilakukan tanpa harus datang ke kantor pajak.

“Caranya mudah dan tidak repot karena tidak perlu ke kantor pajak. Bisa kapan dan dari mana saja,” ungkapnya.

Jokowi juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat bermanfaat untuk mendukung berbagai program pembangunan.

“Pajak yang kita bayarkan sangat diperlukan untuk mendukung program pembangunan, terutama untuk pemulihan ekonomi, meningkatkan daya beli masyarakat, pemulihan kesehatan, termasuk program vaksinasi. Pajak kita untuk kita,” tandas Presiden.

Turut mendampingi Presiden saat melaporkan SPT Tahunan PPh, yaitu Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo. (RLS/J1)

Baca Juga:  Pembangunan Venue Kejuaraan Dunia Perahu Motor Formula 1 di Danau Toba Rampung

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *