PPKM Level 3, WFO Kembali 50% hingga Karantina PPLN 5 Hari

PPKM Level 3, WFO Kembali 50% hingga Karantina PPLN 5 Hari
(Sumber: Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi)

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B Pandjaitan mengungkapkan bahwa pada periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal WFO di level 3, yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Hal itu diungkapkannya dalam keterangan pers PPKM yang dilaksanakan secara virtual, Senin (14/2).

“Pada periode PPKM minggu ini, pemerintah akan menyesuaikan kembali batasan maksimal work from office (WFO) di level 3 yang sebelumnya 25% menjadi 50%. Selain itu, aktivitas seni budaya dan sosial masyarakat serta fasilitas umum seperti tempat wisata juga dinaikkan menjadi 50%. Detail dari peraturan ini akan tertuang dalam Inmendagri yang akan keluar hari ini,” kata Luhut, Senin (14/2).

Luhut memaparkan adapun kebijakan ini disesuaikan pada karakterisitik Omicron yang berbeda dengan varian Delta dan melihat perkembangan situasi rumah sakit yang ada dengan tetap mengedepankan aspek kesehatan sehingga pemerintah masih melihat adanya ruang untuk tidak menginjak rem terhadap ekonomi terlalu dalam. Ini dilakukan semata-mata untuk terus menjaga keseimbangan sektor kesehatan dan ekonomi tetap baik.

“Dengan begitu, para pedagang di pinggir jalan, dari tukang gorengan, bakso, hingga para pekerja seni, seperti penampil wayang dan para aktor drama, dapat tetap melakukan aktivitas dan tidak perlu dirumahkan akibat dampak kebijakan ini. Namun, saya titip penerapan protokol kesehatan harus tetap disiplin, utamanya dalam penggunaan masker,” ujarnya.

“Secara spesifik, saya juga meminta kepada pemerintah daerah dan Forkompimda setempat agar berhati-hati dan tetap humanis dalam tiap melakukan imbauan kepada masyarakat. Utamakanlah penerapan protokol kesehatan jika dibandingkan dengan sekadar membubarkan,” tambahnya.

Kebijakan Karantina bagi PPLN

Sementara itu, Luhut juga membahas mengenai penyesuaian kebijakan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Pemerintah juga sangat berhati-hati dalam menerapkan kebijakan karantina bagi PPLN. Ketika beberapa negara di dunia sudah menerapkan bebas karantina untuk masuk ke negaranya, pemerintah akan tetap menerapkan kebijakan karantina 5 hari bagi PPLN.

“Namun, mulai minggu depan bagi PPLN, baik WNA dan WNI, yang telah melakukan booster, lama karantina dapat berkurang menjadi 3 hari dengan syarat, di antaranya tetap melakukan entry dan exit test PCR, exit test PCR dilakukan di hari ketiga di pagi hari dan dapat keluar ketika hasilnya negatif, serta yang sudah selesai karantina diimbau tetap melakukan PCR test mandiri di hari kelima dan melaporkan kondisi kesehatan kepada puskesmas dan faskes terdekat,” jelasnya.

Baca Juga:  Kemenkes Klaim Kapasitas Indonesia Hadapi Pandemi Meningkat 3 Kali Lebih Tinggi

Ke depan, lanjut Luhut, jika situasi terus membaik, pemerintah berencana pada 1 Maret, hari karantina akan diturunkan menjadi 3 hari untuk seluruh PPLN. Lalu, jika situasi terus membaik dan vaksinasi meningkat, tidak menutup kemungkinan pada 1 April, tidak akan lagi menerapkan karantina terpusat bagi PPLN.

“Namun, sekali lagi, ini bergantung pada situasi pandemi dan upaya kita mengendalikan penyebaran kasus. Kita semua bertanggung jawab di sini untuk membuat negeri kita aman,” tegasnya. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *