POLISI menangkap 3 pengedar narkotika jenis ganja dan sabu di 3 lokasi berbeda. Ketiga tersangka berinisial LJL, ABP, dan AS.
“Ada tiga orang yang kami amankan, yakni RJR, ABP, dan seorang perempuan berinisial AS. Pengungkapan berdasarkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba,” ujar Wakapolsek Setiabudi Kompol Firman dalam rilisnya, Kamis (24/3).
Menurutnya, RJR ditangkap polisi di kawasan Jalan Raya Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, beserta bukti ganja seberat 57,8 gram. Lalu, ABP diciduk di kawasan Depok berikut bukti 5 paket bungkusan ganja seberat 35,2 gram, 1 kotak plastik berisi daun kering ganja seberat 15,9 gram, dan 1 bungkus biji kering ganja seberat 3,5 gram.
“AS kami amankan di kawasan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan, dengan bukti 11 bungkus plastik paketan sabu seberat 4,9 gram,” tuturnya.
Ia menambahkan, kini, mereka dikenai Pasal 114 subsider 112 subsider 111 Undang-Undang tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
“Semua kalangan sasarannya (sasaran penjualan). Hasil pemeriksaan mereka mengaku sudah 6 bulan melakukan kegiatan peredaran ini,” katanya. (RLS/J1)
Hello friends, its impressive paragraph concerning teachingand entirely explained, keep it up
all the time.
Aw, this was an extremely good post. Finding the
time and actual effort to produce a really good article… but what can I say… I hesitate a lot and never seem to get nearly anything
done.
As the admin of this site is working, no uncertainty very soon it will be famous,
due to its quality contents.
What’s up, for all time i used to check webpage posts here in the early hours in the
dawn, because i love to find out more and more.