BARESKRIM Polri menyelidiki lima laporan terkait dengan kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Nilai kerugian akibat robot trading tersebut mencapai Rp97 miliar.
“Adapun dalam kasus ini, total kerugian sebanyak Rp97 miliar lebih, termasuk lima laporan pengaduan yang masuk per 4 April 2022 hingga saat kasus masih dalam proses,” kata Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Senin (4/4).
Ahmad mengatakan modus yang dilakukan DNA Pro ialah memasarkan serta menjual aplikasi robot trading. Sistemnya menggunakan skema piramida.
“Pada platform ini, modus yang digunakan berupa memasarkan dan menjual aplikasi robot trading DNA Pro dengan sistem penjualan langsung yang menerapkan skema piramida,” katanya.
Ahmad mengatakan Bareskrim telah memeriksa 12 saksi. Sebanyak 11 orang di antaranya merupakan saksi pelapor, sedangkan 1 lainnya saksi ahli perdagangan.
Diketahui, saksi ahli perdagangan ditunjuk Kementerian Perdagangan untuk membantu menyelesaikan perkara robot trading DNA Pro ini.
“Dalam hal ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 12 orang, yaitu 11 saksi pelapor, RS, RBK, RK, JG, SR, DN, HW, ES, SA, YH, WN, dan 1 orang saksi ahli perdagangan yang ditunjuk Kementerian Perdagangan,” tambah Ahmad.
Sebelumnya, perusahaan robot trading DNA Pro kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri. Kerugian ditaksir mencapai Rp73 miliar. (RLS/J1)