Polri Tindak Tegas 49 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi 

Polri Tindak Tegas 49 Kasus Penyelewengan BBM Subsidi 
Sumber: Kementerian Badan Usaha Milik Negara

PT Pertamina (Persero) mengapresiasi aparat penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang terus melakukan penindakan terhadap penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Sepanjang 2022, Polri telah menindak total sebanyak 49 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi di seluruh Indonesia. 

Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati mengatakan tindakan yang dilakukan Polri menjadi pilar penting dalam upaya penyaluran BBM bersubsidi yang tepat sasaran ke masyarakat. Terlebih, BBM bersubsidi berasal dari anggaran negara.  

“Perlu diketahui, anggaran subsidi dan kompensasi energi pada 2022 mencapai lebih dari Rp500 triliun. Artinya, ada uang negara dan hak masyarakat yang berhak menikmati BBM dengan harga terjangkau pada BBM subsidi yang kita salurkan ini,” ujar Nicke dalam keterangannya dikutip dari Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Senin (22/8). 

Untuk itu, Nicke mengapresiasi langkah Polri yang terus memantau dan melakukan penindakan terhadap penyelewengan penyaluran BBM bersubsidi di tengah masyarakat. Tercatat, hingga sepanjang Agustus 2022, Polri telah melakukan sebanyak 49 penindakan kasus penyalahgunaan penyaluran hak rakyat. 

“Pertamina berterima kasih dan mengapresiasi kinerja Polri yang responsif dan tepat dalam menjaga agar penyaluran BBM bersubsidi ini tepat sasaran ke masyarakat yang membutuhkan. Ini merupakan wujud komitmen Pertamina dan Polri dalam mendukung dan melindungi hak masyarakat rentan yang seharusnya dapat menikmati BBM subsidi,” tegas Nicke. 

Nicke mengatakan, dari banyaknya kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi, paling banyak modus penyelewengan yang dilakukan, yakni melaksanakan penimbunan dan penyelundupan BBM subsidi, pembelian BBM subsidi dengan jeriken tanpa izin untuk dijual kembali, dan penjualan BBM bersubsidi bagi pelaku industri.  

Untuk itu, Nicke menegaskan Pertamina akan terus berkoordinasi dan bersinergi dengan berbagai pihak dalam upaya penghentian penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi. 

“Pengawasan ini tidak dapat dilakukan sendirian oleh Pertamina. Selain regulasi, pengawasan bersama adalah cara yang perlu dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya kembali penyalahgunaan agar BBM subsidi ini disalurkan dengan tepat sasaran,” kata Nicke. 

Baca Juga:  Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas Ferdy Sambo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Nicke juga menegaskan Pertamina tidak akan menoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan melawan hukum seperti menyelundupkan BBM bersubsidi. Sanksi tegas siap diberikan, seperti penghentian pasokan BBM hingga penutupan SPBU, jika ada oknum SPBU yang terbukti bersalah. 

“Setiap penyelewengan BBM bersubsidi merupakan tindakan kriminal melawan hukum dan pelakunya akan berhadapan dengan aparat penegak hukum,” tegas Nicke. 

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam Rakor Lintas Bidang Sektoral Bidang Operasional 2022 mengatakan Polri bersama pemangku kepentingan lain akan melakukan pengawasan hingga penindakan hukum jika ditemukan adanya tindakan penyimpangan.  

“Perlu dilakukan upaya pengawasan sampai dengan penindakan hukum jika ada penyimpangan dalam distribusi,” ujar Listyo. 

Sementara itu, Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan, hingga Mei 2022 saja, setidaknya volume penyalahgunaan BBM subsidi sudah mencapai 257.455 liter. Dari total yang diduga diselewengkan tersebut, sebanyak 231.455 liter terbukti merupakan volume yang memenuhi unsur pidana. 

Untuk itu, Pertamina senantiasa mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi. Apabila menemukan indikasi kecurangan, dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Pertamina Call Center 135. (J1) 

Related posts