Polri Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka Dugaan Penghinaan IKN Baru

Polri Tetapkan Edy Mulyadi Tersangka Dugaan Penghinaan IKN Baru
(Sumber: Polri)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) resmi menetapkan eks caleg Edy Mulyadi (EM) sebagai tersangka kasus dugaan penghinaan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Hal itu disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan.

“Penyidik melakukan gelar perkara dan menetapkan status EM dari saksi menjadi tersangka,” tutur Ahmad di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (31/1).

Menurut Ahmad, penetapan tersangka itu berdasarkan sejumlah alat bukti dan pemeriksaan saksi sebanyak 55 orang, termasuk ahli bahasa, ahli pidana, ahli IT, ahli analisis media sosial, ahli antropologi, hingga ahli hukum.

“Pemeriksaan berlangsung dari pagi hingga pukul 16.15 WIB,” kata Ahmad.

Sebelumnya, Edy Mulyadi menyampaikan permohonan maaf kepada sejumlah pihak yang tersinggung atas ucapannya soal pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) baru. Hal tersebut disampaikannya sebelum menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Senin (31/1).

“Saya kembali minta maaf sedalam-dalamnya, sebesar-besarnya. Sekali lagi minta maaf kepada sultan-sultan. Sultan Kutai, Sultan Paser, Sultan Banjar, Sultan Pontianak, Sultan Melayu, atau apa sebagainya, termasuk suku-sukunya, Suku Paser, Suku Kutai segala macam, Suku Dayak tadi. Semuanya, saya minta maaf,” kata Edy di Jakarta.

Edy berpandangan para tokoh adat dan suku di Kalimantan bukanlah musuh. Menurutnya, musuh bangsa ialah para oligarki.

Ia mengatakan apa yang disampaikan ialah bentuk menolak IKN yang dinilai tak tepat waktu. Menurutnya, lebih baik anggaran pembangunan IKN digunakan untuk menyejahterakan rakyat dan pembangunan ekonomi nasional. (RLS/J1)

Baca Juga:  Bank Indonesia-TNI AL Gelar Ekspedisi Rupiah Berdaulat 2022, Berikan Kemudahan Dapatkan Uang Layak Edar bagi Daerah 3T

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *