KEPALA Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo didampingi Kabid Humas Polda Jatim Kombes Dirmanto mengatakan tentang proses sekaligus perkembangan penyidikan tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada 1 Oktober 2022.
“Hari ini penyidik melakukan pemeriksaan tiga saksi pertama Dispora Kabupaten Malang, kedua Sekretaris Umum Arema FC, dan ketiga anggota Polres Malang yang melakukan pengamanan di Stadion Kanjuruhan,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Gedung Press Conference Mapolda Jatim, Jumat (7/10).
Kemudian, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap enam tersangka untuk pemeriksaan tambahan.
Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup, ditetapkan saat ini enam tersangka sebagai berikut:
- Ir AHL, Direktur Utama PT LIB
Ia bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikat layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion (Kanjuruhan), PT LIB, persyaratan layak fungsinya belum dicukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.
- AH, Ketua Panpel
Ia disangkakan Pasal 359 dan Pasal 360, juga Pasal 103 Jo Pasal 52 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan, yang mana pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan pertandingan bertanggung jawab pada LIB di situ disebutkan pada Pasal 3 Panpel bertanggung jawab sepenuhnya terhadap kejadian.
Kemudian, ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton stadion sehingga melanggar Pasal 6 No 1 tentang Regulasi Keselamatan dan Keamanan. Panpel wajib membuat peraturan keselamatan dan keamanan atau panduan keselamatan dan keamanan.
Lebih lanjut, mengabaikan permintaan dari keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada. Terjadinya penjualan tiket over capacity, seharusnya 38 ribu penonton, tapi dijual sebesar 42 ribu.
3) Security officer (SS). Pasal sangkaan, yakni Pasal 359 dan 360, juga Pasal 103 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Tidak membuat dokumen penilaian risiko. SS bertanggung jawab terhadap dokumen risiko untuk semua pertandingan dan memerintahkan steward meninggalkan pintu gerbang pada saat insiden.
Seharusnya steward standby di pintu pintu tersebut sehingga bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh, menyebabkan penonton berdesak-desakan.
4) Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang.
Ia melanggar Pasal 359 dan 360, juga Pasal 103 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2002 tentang Keolahragaan.
Yang bersangkutan mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi tidak mencegah atau melarang pemakaiannnya pada saat pengamanan, juga tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel.
5) H, Danki 3 Yon Brimob Polda Jatim.
Ia memerintahkan anggotanya melakukan penembakan gas air mata.
6) TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
Pasal sangkaan, yakni Pasal 359 dan 360, juga Pasal 103 Jo Pasal 52 UU Nomor 11 Tahun 2002 tentang Keolahragaan. Ia memerintahkan anggotanya melakukan tembakan gas air mata.
Tentunya, tim akan terus bekerja maksimal bahwa kemungkinan ada penambahan pelaku. Apakah itu pelaku pelanggaran maupun kemungkinan masih bisa bertambah.
Dedi mengatakan ada CCTV di dalam dan sekitar stadion. Bahkan, pada Jumat, ada dua CCTV yang terdapat di luar stadion yang juga akan diidentifikasi. Kejadian di dalam stadion sudah ditentukan terdapat 6 tersangka.
“Yang jelas kejadian di luar stadion juga didalami oleh tim penyidik. Jadi, ada dua kejadian di luar stadion dan dalam stadion ini akan diusut tuntas tentunya,” pungkasnya. (RLS/J1)