POLRI menangkap seorang berinisial AW, 35. Ia merupakan penyebar seruan jihad melawan Densus 88 Antiteror Polri dan memprovokasi agar membakar polres-polres yang ada di Indonesia. AW ditangkap di kediamannya di wilayah Bandung, Jawa Barat.
“Terkait dengan provokasi melalui media sosial yang telah di-posting dan beredar viral di media sosial yang mana pelakunya adalah atas nama inisial AW, kami sampaikan bahwa Jumat (19/11) pukul 15.00 WIB Polresta Bandung, dalam hal ini Satreskrim, telah mengamankan saudara AW di rumahnya, yang bersangkutan melakukan tindakan provokasi,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, Senin (22/11).
Ramadhan menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan, AW terbukti mengonsumsi obat jenis riklona sebanyak empat butir dalam waktu bersamaan. Hal itulah yang membuat AW tidak bisa mengendalikan diri saat mengunggah seruan jihad itu.
“Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas Satreskrim Polresta Bandung, wawancara dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, ialah sebelum mem-posting, mengonsumsi obat jenis riklona secara sekaligus sebanyak 4 butir. Dampak riklona tersebut ialah dari pengakuan saudara AW, kehilangan fokus sehingga tidak bisa mengendalikan diri,” tuturnya.
AW telah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulangi hal tersebut. Atas pertimbangan itulah, Polri melakukan pembinaan kepada AW dan memutuskan untuk memulangkannya.
“Kemudian, yang bersangkutan mengakui salah dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Tentu selain sebagai aparat penegak hukum, melakukan pembinaan kepada masyarakat dan perlindungan pengayoman kepada masyarakat. Atas pertimbangan yang bersangkutan masih bisa dilakukan pembinaan, Polri memberikan kesempatan yang bersangkutan untuk kita bina,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Polri memulangkan AW ke kediamannya saat malam hari tanpa proses hukum.
“Pada malam harinya pukul 18.30, saudara AW dipulangkan ke rumah dan tentu tidak dilakukan proses hukum, tapi dilakukan secara pembinaan. Sekali lagi saya sampaikan bahwa yang bersangkutan mengakui kesalahannya atas perbuatannya,” tegasnya. (RLS/J1)