Polri Sita Aset Dana BLBI Senilai Rp5,9 Triliun

Polri Sita Aset Dana BLBI Senilai Rp5,9 Triliun
(Sumber: Polri)

KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) yang dilibatkan dalam Satuan Tugas (Satgas) penanganan hak tagih negara dana BLBI berhasil menyita aset senilai Rp5,9 triliun untuk dikembalikan kepada negara.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan total aset tersebut berupa pengamanan dan penguasaan fisik dari aset yang dimiliki obligor atau debitur dana BLBI.

“Rp5,9 triliun nilai aset yang disita, pengamanan dan penguasaan fisik aset obligor,” kata Kapolri dalam keterangan tertulis, Kamis (27/1).

Disamping itu, Kapolri menyampaikan upaya Korps Bhayangkara dalam mengungkap kasus kejahatan terhadap kekayaan negara atau tindak pidana korupsi terus dilakukan secara masif. Selama 2021, Polri telah menangani 247 kasus tindak pidana korupsi.

“Berdasarkan penilaian BPK dan BPKP, total kasus keuangan negara senilai Rp442 miliar berhasil diselamatkan atas penyidikan perkara korupsi sepanjang 2021. Jumlah tersebut meningkat 18,5% jika dibandingkan dengan 2020,” kata mantan Kabareskrim Polri ini.

Tidak hanya melakukan penindakan, upaya pencegahan juga dilakukan melalui perbaikan sistem secara terukur lewat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) di Indonesia.

Itu karena, kata Listyo Sigit, hasil penelitian menunjukkan bahwa angka peningkatan IPK sebesar 1 poin berkontribusi terhadap peningkatan gross domestic product (GDP) sebesar 1,7% atau Rp 273 triliun.

“Untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi, Polri juga telah merekrut 44 mantan pegawai KPK dengan mengedepankan upaya pencegahan korupsi dan pengembalian keuangan negara,” beber mantan Kapolda Banten ini.

Disisi lain, Mantan Kadiv Propam ini menambahkan, sepanjang 2021, Polri telah mengungkap 324 kasus tindak pidana kejahatan kekayaan alam berupa illegal logging, 350 illegal mining, dan 35 kasus illegal fishing.

“Total kasus yang diselesaikan sebanyak 247 dari 557,” kata Listyo Sigit.

Untuk diketahui, penegakan hukum tegas kepada pelaku perusak alam ini merupakan komitmen Polri dalam melindungi kekayaan alam Indonesia dari perusak hutan lindung yang mengakibatkan bencana alam. (RLS/J1)

Baca Juga:  Kemenparekraf Siapkan Langkah Mitigasi Jelang Libur Nataru 2023/2024

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *