SATGAS Pangan Polri menyatakan ada sanksi pidana bagi pihak yang mencari untung di tengah kelangkaan minyak goreng. Polri menegaskan akan mendukung langkah pemerintah dalam menjamin ketersediaan pangan.
“Polri mendukung setiap kebijakan pemerintah dalam upaya menjamin ketersediaan dan harga pangan yang stabil, bukan hanya minyak goreng,” ujar Kepala Satgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika dalam keterangannya, Senin (21/3).
Helmy mengingatkan ancaman hukuman bagi mafia pangan diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Ia juga mengingatkan Pasal 107 UU tersebut mengatur hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp50 miliar.
Lebih lanjut, ia juga mengingatkan pada Pasal 29 ayat (1), melarang pelaku usaha menyimpan barang kebutuhan pokok atau barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas perdagangan barang.
“Bila memenuhi unsur tersebut, yakni bila ada motif mencari keuntungan saat terjadi kelangkaan serta menyimpan melebihi 3 bulan rata-rata penjualan plus satu, akan kami tindak tegas dengan pidana,” kata Helmy.
Ia mengatakan Satgas Pangan Polri akan memperkuat pengawasan untuk menjaga keseimbangan antara ketersediaan dan permintaan bahan pokok. Helmy menyebut pihaknya telah melakukan antisipasi peningkatan kebutuhan sembako menjelang Ramadan.
“Kami melakukan pengecekan dan monitoring di lapangan guna memastikan ketersediaan aman, distribusi lancar, dan harga sembako terjangkau oleh masyarakat,” katanya.
Nantinya, kata Helmy, pihaknya rutin melakukan evaluasi terkait dengan perkembangan ketersediaan, distribusi, dan harga bahan pokok. Ia mengungkapkan Satgas Pangan tidak bisa bekerja sendiri dalam menjaga stabilitas harga dan keamanan stok.
“Sinergi dan kerja sama dengan semua pemangku kepentingan sangat diperlukan dan sejauh ini berjalan dengan baik,” pungkasnya. (RLS/J1)