BARESKRIM Polri telah menghentikan penyidikan kasus korupsi dana desa dengan tersangka Kepala Urusan Keuangan Desa Citemu Nurhayati. Dari hasil perkara, Nurhayati tidak terbukti melakukan tindak pidana.
“Sepakat (menghentikan),” kata Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto kepada wartawan, Senin (28/2).
Agus menjelaskan pihaknya sudah bertemu Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil terkait dengan P21 Nurhayati. Ia menyebut pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) sepakat dengan hasil perkara Polri.
“Oleh karena itu, pihak Kejagung akan melakukan pemeriksaan di lingkungan Kejari Cirebon,” ungkap Agus dalam rilisnya, Selasa (1/3).
Ia menjelaskan Kejagung akan meminta berkas perkara ke Bareskrim untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar). Hal tersebut guna penerbitan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
“Nanti kami pertimbangkan bila memang jelas dihentikan penuntutan untuk tahap 2 Nurhayati dengan pendampingan sampai diterbitkan SKPP-nya,” kata Agus.
Sebagai informasi, kasus bermula saat Nurhayati melaporkan dugaan korupsi dana desa sebesar Rp800 juta yang dilakukan Kepala Desa Citemu berinisial S ke Polres Cirebon. Namun, Nurhayati justru terseret menjadi tersangka atas petunjuk jaksa peneliti Kejari Cirebon dalam berkas P19 tersangka S.
Kini, status tersangka Nurhayati akan dicabut lantaran tidak cukup bukti, sedangkan S dipastikan tetap menjadi tersangka korupsi. (RLS/J1)