KEPOLISIAN Negara Republik Indonesia (Polri) akan menyempurnakan regulasi wajibkan BPJS Kesehatan jadi syarat mengurus kendaraan bermotor. Regulasi tersebut termaktub dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident Ranmor.
Jubir Divhumas Polri Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan penyempurnaan itu menyusul terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Optimasi itu ditujukan untuk 30 Kementerian/Lembaga, termasuk Polri,” tutur Hendra di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (22/2).
“Instruksi diberikan adalah untuk melakukan penyempurnaan regulasi SIM, STNK, regulasi untuk pastikan pemohon SIM dan STNK, serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) adalah peserta aktif dalam program JKN,” sambungnya.
Hendra memastikan pihaknya akan bekerja keras menyempurnakan aturan baru pemerintah dengan regulasi di kepolisian. Ia berharap masyarakat dapat menyesuaikan aturan baru ini.
“Kita semua harus memahami dan dukung garis kebijakan pemerintah. Cara pandang harus kita lihat dari sudut pandang pemerintah, warga Indonesia wajib ikut peserta aktif BPJS,” kata Hendra.
Lebih lanjut, Hendra menerangkan penyempurnaan kebijakan ini memerlukan waktu. Pasalnya, Polri perlu melakukan langkah koordinasi hingga sosialisasi.
“Tentunya Polri harus koordinasi dengan instansi terkait. Kedua, membutuhkan waktu untuk sosialisasi ke masyarakat,” tuturnya.
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo ingin mengejar target 98% warga Indonesia mendapatkan jaminan kesehatan semesta tahun 2024 melalui Inpres Nomor 1 Tahun 2022. (RLS/J1)