Polresta Barelang Diminta Segera Limpahkan Barang Bukti Rokok Ilegal Merk Luffman ke Penyidik Bea Cukai

KEPOLISIAN Resort Kota (Polresta) Barelang, Kota Batam diminta segera melimpahkan barang bukti sebanyak 1.300 karton (dus) rokok ilegal merk Luffman yang disita aparat tim patroli Sea Rider KP Yudistira–8003 Korpolairud Baharkam Polri pada Selasa (7/4) lalu.

Penyerahan barang bukti ke penyidik Bea Cukai  dinilai harus dilakukan sebab dalam kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut negara diduga menderita kerugian sedikitnya Rp 12,3 miliar karena rokok-rokok merk Luffman itu tidak direkati pita cukai dan melanggar Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.

Demikian disampaikan aktivis dari Komunitas Pemuda Merah Putih (KPMP) Bergerak, Yusu Halawa, dalam menanggapi siaran pers yang diterbitkan Kapolresta Barelang terkait penindakan terhadap 1.300 karton rokok ilegal merk Luffman yang disita aparat tim patroli Sea Rider KP Yudistira–8003 Korpolairud Baharkam Polri.

Sebagai informasi, Polresta Barelang pada Sabtu (11/4) menerbitkan siaran pers yang menyatakan pelaku penyelundupan rokok ilegal merk Luffman dijerat dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Silahkan Polesta Barelang memproses kasus itu dengan memakai UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Tapi, hal terpenting yang harus diperhatikan adalah rokok-rokok ilegal merk Luffman itu tidak direkati pita cukai sehingga merugikan negara setidaknya Rp 12,3 miliar,” kata Yusu Halawa.

Dia kemudian merinci kalkulasi kerugian negara dalam kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut. “Nilai cukai untuk tiap batang rokok merk Luffman itu sebesar Rp 790. Setiap bungkus berisi 20 batang dan tiap karton  memuat 600 bungkus. Jadi, kerugian yang diderita negara atas barang bukti sebanyak 1.300 karton rokok ilegal tersebut adalah  Rp 790 x 20 x 600 x 1.300 = Rp 12.324.000.000. Itu baru kerugian negara dari penerimaan cukai, belum termasuk kerugian dari penerimaan  PPN (pajak pertambahan nilai),” jelas Yusu Halawa pada Kamis (16/4).

Dia melanjutkan, pihak yang berwenang untuk menentukan kerugian negara secara riil dalam kasus tersebut ialah penyidik Bea Cukai. Pasalnya, kasus penyelundupan rokok ilegal tersebut melanggar UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang bersifat khusus (lex specilis).

Baca Juga:  Tunjangan Kinerja ASN DKI Dipotong Jelang Lebaran, Besaran Potongan Dipersoalkan

Dengan begitu, sesuai kewenangan yang diberikan UU Nomor 39 Tahun 2007, hanya penyidik Bea Cukai yang bisa menentukan nilai riil kerugian negara dan menjerat para pelaku dengan UU tersebut.

“Kami meminta agar Polresta Barelang menunjukkan sikap profesional dalam menyikapi kasus penyelundupan rokok ilegal merk Luffman ini. Segera limpahkan barang bukti ke penyidik Bea Cukai agar bisa dihitung kerugian riil yang diderita negara,” tegasnya.

Yusu Halawa melanjutkan, KPMP Bergerak akan terus memonitor proses penyidikan kasus tersebut. Pihaknya juga akan menyurati Kapolri Jenderal Idham Azis, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi agar memberikan atensi serius pada kasus yang merugikan negara hingga belasan milyar rupiah tersebut.

 

Dijerat pakai UU Kesehatan

Sebelumnya, Polresta Barelang, Batam menyatakan menjerat pelaku penyelundupan rokok ilegal merk Luffman dengan UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Hal itu secara resmi disampaikan Polresta Barelang dalam siaran pers pada 11 April 2020.

Secara lengkap, dalam siaran pers yang diterima jurnal-investigasi.com disebutkan Kepala Kepolisian Resort Kota (Kapolresta)  Barelang, Batam, Ajun Komisaris Besar Purwadi WA, melalui Kepala Satuan (Kasat) Reserse Kriminal  (Reskrim) Polresta Barelang, Komisaris  Andri Kurniawan  pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 11.WIB menyampaikan klarifikasi tentang sebuah tindak pidana.

Tindak pidana yang dimaksud adalah terkait perbuatan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau memasukkan rokok ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tidak mencantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 199 jo Pasal 114 UU Nomir 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

Dengan didampingi Kepala Subbagian (Kasubag) Hubungan Masyarakat (Humas) Polresta Barelang, Ajun Komisaris Betty Novia, Andri menjelaskan kronologis peristiwa yang terjadi pada Selasa (7/4) sekitar pukul 20.00 WIB, saat tim patroli Sea Rider KP Yudiatira-8003 yang dipimpin Inspektur Dua Royke Noldy Darean sedang melaksanakan patroli di Perairan Batu Besar.

Baca Juga:  Penjagaan Ketat di PN Jaksel Jelang Sidang Praperadilan MRS

Saat itu, tim patroli mendeteksi sebuah speed boat yang sedang melaksanakan loading barang dari enam unit mobil box di pelabuhan rakyat dekat restoran Sri Rezeki, Kelurahan Batu Besar Nongsa, Batam.

Karena curiga, tim patroli kemudian melakukan pemeriksaan. Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa speed boat ASC berwarna hitam dengan tujuh unit Yamaha berkapasitas 300 PK akan melakukan pengangkutan rokok merk Luffman sebanyak 1.300 dus.

Rokok sebanyak 1.300 dus tersebut merupakan milik Ja alias Ju. Menurut Andri,  Ja alias Ju lahir di Pulau Bontong, Batam pada 1 Januari 1987, beragama Islam, dan bekerja sebagai  wiraswasta. Selanjutnya, kata Andri, terhadap speed boat dan enam unit box serta 1.300 dus berisi rokok tersebut dibawa dan dikawal KP Yudistira-8003 guna diproses lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pengecekan petugas, kata Andri, diketahui bahwa dalam kemasan rokok merk Luffman tidak ditemukan atau dicantumkan peringatan kesehatan berbentuk gambar, sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 199 jo Pasal 114 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. “Atas hal itu, pelaku diancam dengan hukuman penjara paling lama lima tahun,” kata Andri.

Lalu Andri merinci hasil pemeriksaan dan penggeledahan barang bukti yang telah diamankan petugas, yaitu berupa 1.300 dua rokok merk Luffman,  satu  unit speed boat tanpa nama warna hitam dengan tujuh unit mesin Yamaha berkapasitas 300 PK,  serta enam unit mobil box

Dari keterangan tersangka, lanjutnya, diketahui bahwa rokok merk Luffman tersebut masuk dari Singapura ke wilayah Batam melalui pelabuhan rakyat  di wilayah Jembatan 4 Kampung Colem, Kecamatan  Galang. Kemudian rokok-rokok tersebut dibawa dengan menggunakan 6 unit mobil box ke rumah tersangka di wilayah Tiban.

“Dari pengakuan tersangka bahwa benar barang itu milik Ja alias Ju yang diperoleh dengan cara membeli  dari Mr L yang berada di Singapura. Untuk pembayaran atas 1.300 rokok merk Luffman tersebut, belum dilakukan pembayaran oleh Ja alias Ju dikarenakan sesuai kesepakatan, pembayaran akan dilakukan oleh Ja alias Ju setelah rokok tersebut sudah laku terjual. Untuk rencana selanjutnya, barang tersebut dijual kepada An yang berada Di Pulau Kijang, Provinsi Riau. Tetapi sebelum sampai ke tangan An, Ja Alias Ju telah diamankan oleh kepolisian,” pungkasnya. (Krs)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *