POLRES Tangerang Selatan telah menangkap pengembang yang diduga menipu 23 pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4, Pondok Kacang Barat, Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Pengembang tersebut bernama Samtari (STR), 40.
Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu menyebut Samtari ditangkap pada 29 November 2021. Penangkapan itu dilakukan seusai polisi menerima laporan dari 4 terduga korban penipuan. Beberapa pelapornya ialah pembeli rumah di Klaster Jasmine Residence 4.
“Bahwa terjadi penipuan dan jual-beli perumahan. Ini perkaranya sudah kita tangani, ada 4 LP (laporan polisi),” ucap AKBP Sarly dalam rekaman suara, Rabu (2/2).
“Pelaporannya mulai Juli 2021 dan pelaku, STR, sebenarnya sudah kita amankan pada 29 November 2021,” sambungnya.
Dari hasil pemeriksaan, Samtari merupakan pelaku tunggal. AKBP Sarly menyebut Samtari menggadaikan sertifikat tanah klaster secara diam-diam untuk menutup utangnya. Padahal, beberapa calon pembeli disebut sudah membayarkan sejumlah uang untuk pembelian rumah tinggal di klaster tersebut. Oleh kepolisian, Samtari disangkakan Pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun.
“Pelaku, setelah kita dalami, (menggadaikan sertifikat tanah) untuk menutupi utang-utangnya. Ini adalah pelaku tunggal. Pelaku ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 378 atau 372 KUHP,” papar AKBP Sarly.
MS, 42, salah satu korban, menceritakan bahwa dirinya membeli salah satu rumah di permukiman itu pada 2018. Rumah dibeli secara kontan dengan harga Rp550 juta. Dia kemudian menandatangani perjanjian pengikatan jual beli (PPJB). Samtari berjanji bahwa rumah MS akan rampung dibangun dalam waktu 1 tahun. Menurut MS, pembeli lain membeli rumah dengan harga yang relatif sama, dengan rentang Rp550 juta-Rp600 juta.
“Harganya variasi sekitar Rp550 juta-Rp600 juta. Nah, itu harusnya dijanjikannya setahun pembangunan sudah jadi,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (1/2).
Namun, setahun berselang, sebanyak 21 unit rumah di klaster itu tak kunjung rampung dibangun dan para pembeli menuntut kompensasi. Menurut MS, pengembang tak mampu membayarkan kompensasi ataupun melanjutkan pembangunan klaster. Hingga Desember 2020, pembangunan tak kunjung selesai.
Ada sebagian rumah yang baru rampung 20%, ada juga yang proses pembangunannya mencapai 90%. Di saat yang bersamaan, Samtari ternyata menggadaikan secara diam-diam sertifikat tanah Klaster Jasmine Residence 4 kepada seorang penadah berinisial W.
Samtari menggadaikan sertifikat itu dengan harga Rp700 juta. Adapun klaster tersebut berdiri di atas tanah seluas 1.450 meter persegi.
Penggadaian sertifikat tersebut baru diketahui saat para pembeli melakukan mediasi dengan pengembang dan W pada 2020. Saat mediasi, W menawarkan sertifikat tanah itu ke MS dkk dengan harga Rp1,5 miliar atau 2 kali lipat dari harga gadai. MS dkk menolak tawaran itu dan melaporkan Samtari ke kepolisian atas kasus penipuan. (RLS/J1)