Polres Tangerang Kota Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Bentrok PP-FBR di Ciledug

Polres Tangerang Kota Tetapkan 1 Tersangka Baru Kasus Bentrok PP-FBR di Ciledug
(Foto: Sumber Polda Metro Jaya)

POLRES Metro Tangerang Kota kembali menetapkan 1 tersangka baru dalam kasus bentrokan antara organisasi kemasyarakatan (ormas) Pemuda Pancasila (PP) dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, pada Jumat (19/11). Dengan demikian, jumlah tersangka dalam kasus tersebut kini menjadi 5 orang dari sebelumnya 4 orang.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Deonijiu De Fatima mengatakan bahwa 1 orang tersangka baru tersebut juga merupakan anggota ormas PP seperti 4 tersangka lainnya.

“Lima orang saat ini yang kita tetapkan jadi tersangka. Semua dari PP,” ujar Kombes Deonijiu kepada wartawan, Minggu (28/11).

Ia tidak menyebutkan secara lebih perinci mengenai identitas tersangka. Pihaknya terus melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut.

Pendalaman juga dilakukan untuk menemukan tersangka dari pihak ormas FBR yang turut melakukan penyerangan dan terindikasi melukai korban dari pihak ormas PP. Pihak kepolisian, kata Kapolres, telah mengantongi identitas beberapa anggota ormas FBR yang menjadi calon tersangka dalam kasus tersebut.

“FBR sampai saat ini nama-namanya sudah kami dapatkan, tinggal kami melakukan penyelidikan dan pencarian. Ada 5-6 orang yang sudah kami dapatkan namanya,” jelasnya.

Sebelumnya, diketahui insiden bentrokan antara ormas PP dan FBR terjadi di Pasar Lembang, Ciledug, Kota Tangerang, pada Jumat (19/11). Sebanyak 5 orang mengalami luka-luka, meliputi 2 orang dari ormas PP, 2 orang dari ormas FBR, dan 1 orang tukang parkir di lokasi kejadian.

Polisi menyebut notabene tersangka dalam kasus tersebut dijerat Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama-sama atau pengeroyokan. Juga ada yang dikenai Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam.(RLS/J1)

Baca Juga:  KKP Hentikan Penambangan Pasir Laut Ilegal di Perairan Pulau Rupat

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *