POLRES Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap sindikat penjualan meterai senilai Rp10.000 dan Rp6.000 palsu. Dalam kasus ini, polisi mengamankan pengedar berinisial YN.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana menyebut pengungkapan kasus ini berawal dari Patroli Cyber yang mendapati adanya jual-beli meterai di media sosial (medsos) Facebook dengan akun bernama NAYLA yang mempromosikan meterai Rp10.000 setengah harga.
“Tersangka YN menjual sebanyak 2 lembar atau 100 buah seharga Rp500 ribu. Untuk pengiriman barang, tersangka menggunakan jasa ojek online, sedangkan pembayarannya sesuai kesepakatan melalui transfer,” jelas Putu Kholis dalam keterangannya, Senin (28/3).
Dari hasil pemeriksaan terhadap tesangka, lanjut Putu, polisi mendapat informasi bahwa meterai diperoleh dari W alias R. Tersangka YN membeli 1 lembar meterai nominal Rp10.000 berisi 50 buah dengan harga Rp50 ribu.
“Ada dua orang pelaku lain yang masih buron, yakni W alias R,” ujarnya.
Selain menangkap pelaku, kata Putu, polisi menyita barang bukti 157 lembar meterai Rp10.000 palsu dan 14 lembar meterai Rp6.000. Atas ulah pelaku, negara diperkirakan mengalami kerugian senilai Rp762.750.000.
“Tersangka mengaku sudah memproduksi jutaan meterai palsu yang dijual di pasar bebas,” tukasnya. (RLS/J1)