Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 10 Mafia Tanah di Serang yang Libatkan Perangkat Desa hingga Pegawai BPN

Polres Metro Jakarta Pusat Tangkap 10 Mafia Tanah di Serang yang Libatkan Perangkat Desa hingga Pegawai BPN
(Sumber: Polda Metro Jaya)

PETUGAS Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat telah melakukan penyelidikan yang cukup lama dan berhasil menangkap 10 orang komplotan mafia tanah yang berlokasi di Serang, Banten.

Kesepuluh tersangka berinisial MH, RD, ID, SB, SA, JD, HS, SD, AH, dan HW. Mereka telah melakukan hal tersebut sejak 2012 sampai 2015.

Tersangka MH merupakan mantan Kepala Desa dan Camat Desa Bendung, Serang. Untuk itu, ia dibantu staf-stafnya berikut dengan pegawai dari BPN.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Setyo K Heriyatno mengatakan modus yang dilakukan, yaitu penipuan berikut menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau memalsukan akta tersebut sendiri dengan dibantu beberapa stafnya.

MH melakukan hal ini pada 2014 saat pelapor membeli tanah di Desa Bendung dengan luas sekitar 20 hektare.

“Mereka melakukan tindak pidana ini pada 2014. Jadi, kalau kita lihat rentang waktu yang dilakukan, tindak pidana ini cukup lama, semasa yang bersangkutan menjabat kades, yaitu dari 1998–2017. Jadi, cukup lama, selama 19 tahun,” tutur AKBP Setyo di Aula Lantai 3 Polres Jakarta Pusat, Rabu (28/12).

Modus operandi yang dilakukan para tersangka ialah secara bersama-sama membuat 36 akta jual-beli yang telah dilakukan pengukuran oleh petugas BPN dengan luas 11.000 meter persegi.

Kemudian, terbit 7 sertifikat hak milik atas nama pelapor. Setelah dilakukan pengecekan, ternyata tanah tersebut milik warga desa.

“Hal ini menjadi masalah disebabkan ketika pelapor diberikan 7 sertifikat tersebut, ketika akan melakukan pengecekan terhadap lokasi dari ketujuh sertifikat, ternyata tanah yang tercatat dalam sertifikat tersebut milik warga desa,” tambah AKBP Setyo.

Korban mendapat kerugian uang senilai Rp670 juta dihitung dari nilai NJOP tanah lokasi di desa tersebut.

Adapun barang bukti yang telah disita berupa 36 akta jual-beli, 7 SHM, 1 buku DHKP Desa Bendung, 1 buku peta bidang Desa Bendung, 1 buah stempel Desa Bendung, 1 unit mesin ketik merek Olimpic 800 warna putih, 2 lembar bukti transfer, 6 lembar bukti tanda terima uang, 1 lembar surat perjanjian, dan 7 warkat SHM yang disita dari BPN.

Baca Juga:  Upacara HUT Ke-77 RI, Polisi Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar Istana Presiden  

Lebih lanjut, kasus ini dipersangkakan dalam Pasal 266 KUHP, 264 KUHP, 263 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (RLS/J1)

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *