SATUAN Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Pusat menciduk Ketua Umum DPP Tameng Perjuangan Rakyat Antikorupsi (Tamperak) Kepas Panagean Pangaribuan alias KPP lantaran diduga melakukan tindak pidana pemerasan terhadap anggota Polri. KPP diduga memeras anggota polisi tersebut hingga Rp2,5 miliar.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan KPP ditangkap di Kantor Sekretariat LSM Tamperak yang berada di Petukangan Utara, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin sore (22/11).
“Pelaku diduga melakukan pemerasan terhadap anggota Polri awalnya meminta sampai Rp2,5 miliar. Yang bersangkutan ini adalah Ketua Umum DPP Tamperak yang sebenarnya akhir-akhir ini sudah sangat meresahkan,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin malam (22/11).
Menurutnya, Polri sudah banyak menerima pengaduan dari instansi pemerintah, termasuk TNI-Polri, terkait dengan modus operandi pelaku.
“Modus mereka datang ke kantor-kantor melakukan, memberikan pernyataan-pernyataan mendeskriditkan instansi maupun pimpinan lembaga, yang ini sebenarnya modus dari yang bersangkutan untuk melakukan pemerasan terhadap instansi-instansi dimaksud,” ungkapnya.
Kombes Hengki menambahkan, di Polres Metro Jakarta Pusat, pelaku mencoba melakukan pemerasan terhadap anggota Satgas Begal. Diketahui, satgas ini dibentuk karena keprihatinan atas terjadinya kasus perampokan yang menyasar korban seorang karyawati Basarnas, beberapa waktu lalu.
Satgas ini kemudian melakukan penyelidikan dan ternyata ada kaitannya dengan penyalahgunaan narkoba. Polisi pun berhasil menangkap 5 orang terkait dengan perkara narkoba. Empat di antaranya dilakukan rehabilitasi .
Hal tersebut dimanfaatkan pelaku KPP untuk memeras.
“Empat orang yang kita kirim ke panti rehab dianggap yang bersangkutan ini melanggar SOP, dia membawa nama petinggi negara maupun TNI-Polri dengan tujuan memperoleh sejumlah uang,” katanya.
Atas perbuatannya, KPP dijerat Pasal 368 dan 369 KUHP dan atau Pasal 27 ayat 4 UU ITE dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (RLS/J1)