Polres Metro Depok Gerebek Gudang Minyak Goreng Tak Berizin Disperindag dan Dinkes

Polres Metro Depok Gerebek Gudang Minyak Goreng Tak Berizin Disperindag dan Dinkes
(Sumber: Polda Metro Jaya)

GUDANG minyak goreng di Jalan Raya Pasir Putih, Sawangan, Depok, tidak memiliki izin usaha dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag). Hal itu terungkap setelah Polres Metro Depok bersama Polsek Bojongsari mendatangi dan mengecek gudang itu, Selasa (15/3).

Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan gudang tersebut juga tidak mengantongi label POM dari Dinas Kesehatan (Dinkes) dan surat sertifikasi halal yang dimilikinya sudah tak berlaku.

“Karena memang gudang ini dari Disperindag tidak ada izin usahanya dan enggak ada label POM dari Dinkes,” kata AKBP Yogen dalam rilisnya, Selasa (15/3)

AKBP Yogen mengungkapkan gudang minyak goreng tersebut telah beroperasi selama 4 tahun.

“Melihat dari suratnya beroperasi dari 2018 dan 2017 berdiri, ada surat yang menyatakan bersertifikasi halal, tapi berlaku sampai 2020,” ujarnya.

Saat memeriksa gudang tersebut, polisi menemukan beberapa dugaan pelanggaran yang dilakukan pengelola gudang.

Pertama, pengelola diduga melakukan penyelewengan pendistribusian minyak goreng dengan cara mengemas ulang minyak goreng memakai kemasan merek tertentu. Minyak goreng tersebut kemudian didistribusikan ke sejumlah toko di wilayah Depok dan Parung, Bogor.

“Ada 40 toko yang menerima distribusi minyak dari sini. Itu semua di wilayah Depok. Ada sebagian di wilayah Parung, Bogor,” kata AKBP Yogen.

Kemudian, pengelola diduga melakukan pelanggaran terhadap perlindungan konsumen dan Undang-Undang Perdagangan.

“Diduga kemungkinan adanya pelanggaran perlindungan konsumen maupun Undang-Undang Perdagangan,” ujar AKBP Yogen.

Atas pelanggaran itu, pihaknya akan menjerat pengelola gudang dengan Undang-Undang Konsumen.

“Belum tahu (pasal apa yang akan dikenai), tapi yang jelas yang akan kami terapkan Undang-Undang Konsumen karena ada perubahan kemasan. Isinya apabila dioplos, jelas (kena) Undang-Undang Perdagangan juga,” jelasnya.

Saat ini pemilik dan manajer gudang minyak goreng tersebut tengah diperiksa Polres Metro Depok.

“Untuk pemilik, manajer, semuanya akan kami periksa dulu. Kemudian, semua yang ada di sini kami amankan dulu,” pungkasnya. (RLS/J1)

Baca Juga:  Persiapan Warga Bantaran Kali Ciliwung dalam Mengantisipasi Banjir

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *