SATUAN Reserse Kriminal Polres Kepulauan Seribu berhasil membongkar kasus peredaran narkoba jenis sabu di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 5 kilogram sabu diamankan dari tersangka berinisial BP.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dengan peredaran narkoba yang kerap terjadi di Kampung Bahari.
“Kemudian, 11 Januari 2022 penyidik bergerak ke kediaman tersangka yang berada di Kampung Bahari, tepatnya Gang 3. Di rumah tersangka, kami menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seperti yang tadi saya ungkap, tapi tidak dengan pemilik rumah,” kata Kombes Zulpan dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Selasa (25/1).
Penyidik kemudian menyusuri beberapa wilayah, dari Tangerang hingga Tasikmalaya, untuk meringkus tersangka. Diketahui, tersangka kerap berpindah-pindah untuk mengelabui polisi.
“Bertempat di Kampung Sawah, Desa Karang Bolong, Kabupaten Pandeglang, Banten, kita berhasil menemukan dan menangkap tersangka. Ia mengakui bahwa barang bukti narkoba itu memang miliknya,” jelasnya.
Dalam penangkapan ini, polisi tidak hanya mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 5 kilogram, tapi juga 1 kotak plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 klip plastik berisi sabu dengan kode F.
Kemudian, bungkus plastik klip kecil untuk memisahkan sabu tersebut dan diedarkan. Lalu, timbangan digital kecil serta 2 unit handphone milik tersangka.
“Atas perbuatannya ini, tersangka dijerat menggunakan UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun,” pungkas Kombes Zulpan. (RLS/J1)